Boris Preman Pensiun Divonis 7 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim

Bandung, IDN Times - Mantan pemain sinetron Preman Pensiun, Nio Juanda Yasin alias Eben/Boris divonis tujuh tahun enam bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Ia dinilai terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar majelis hakim Adrianus Agung Putrantono sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang dilihat, pada Senin (28/3/2022).
1. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa
Hakim Adrianus juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp1 miliar pada Boris. Jika denda tidak dibayar, maka akan dikenakan dengan pidana penjara satu bulan. Adapun vonis 7,5 tahun bui ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana," katanya.
2. Boris terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba
Dalam putusan ini, hakim mempertimbangkan Boris telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima narkotika golongan Ini dalam bentuk bukan tanaman," ujar Adrianus.
3. Boris berperan sebagai broker
Adrianus menjelaskan, unsur pemufakatan jahat terkait narkotika itu bermula saat Boris pada 11 September 2021 lalu membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp500 ribu kepada rekannya Ramayandi, yang juga jadi terdakwa dalam perkara ini.
Setelah itu, barang terlarang itu pun tersedia dan digunakan oleh keduanya di sebuah guest house di Lembang. Boris juga menerima pesan dari temannya yang kini masih buron untuk dicarikan sabu-sabu.
"Boris lantas menerima uang transfer sebesar Rp1,5 juta dari rekannya itu. Boris kemudian meminta Ramayandi untuk mencari sabu-sabu yang dimaksud," ucapnya.
4. Boris ditangkap oleh Polres Cimahi
Untuk diketahui, Boris diamankan oelh Satresnarkoba Polres Cimahi pada 20 September 2021 kemarin. Ia diamankan pihak kepolisian di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Setelah itu, Boris diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
Baca Juga: 10 Potret Langgeng Pemain Preman Pensiun dan Pasangan, Adem!
Baca Juga: Preman-Preman Priok Ditangkapi hingga Kilang Pertamina Terbakar Lagi