14 Kabupaten dan Kota di Jabar Masuk PPKM Level 1

Ada 13 kabupaten dan kota lainnya masih PPKM level 2

Bandung, IDN Times - Sebanyak 14 kabupaten dan kota di Jawa Barat (Jabar) dinyatakan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) level 1. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar menyatakan bahwa hal itu sudah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26/2022.

"Sebanyak 14 kabupaten dan kota di Jabar benar sudah masuk PPKM level 1. Sedangkan sisanya masih masuk PPKM level 2," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Dewi Sartika, Rabu (25/5/2022).

1. PPKM level 1 artinya banyak pelonggaran

14 Kabupaten dan Kota di Jabar Masuk PPKM Level 1Pelaksana tugas Dinkes Jabar Dewi Sartika. IDN Times/Istimewa

Dewi menjelaskan, penetapan level 1 ditentukan oleh beberapa Indikator yaitu penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Selain itu ada indikator capaian total vaksinasi dosis 2, dan vaksinasi dosis 2 untuk lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," ungkapnya.

2. PPKM level 1 izinkan WFO 100 persen

14 Kabupaten dan Kota di Jabar Masuk PPKM Level 1Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Selain itu, beberapa aturan untuk PPKM level 1 berbeda dengan level 2 dan 3. Dewi mengatakan, beberapa kelonggaran di level satu yaitu sudah diizinkannya work from office (WFO) untuk sektor non esensial, dengan catatan pegawai harus sudah divaksin.

"Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan ke luar tempat kerja," ucapnya.

3. PPKM level 1 mengizinkan pasar rakyat non-kebutuhan harian beroperasi 100 persen

14 Kabupaten dan Kota di Jabar Masuk PPKM Level 1Ilustrasi pasar tradisional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Dewi mengungkapkan, hal itu berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, hingga laundry.

"Berlaku juga untuk pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka. Tentunya dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," katanya.

4. Berikut daftar wilayah di Jabar yang masuk PPKM level 1-2

PPKM level 1 (satu) yaitu:

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut.

PPKM level 2 (dua):

Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Baca Juga: 622 Hewan di Jabar Tertular PMK, DKPP Terapkan PPKM Mikro di 6 Daerah

Baca Juga: Disdik Jabar Tambah Wilayah Zonasi untuk PPDB 2022 Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya