Tiket Kereta Api Angkutan Mudik Habis untuk Keberangkatan 28-30 April

Daop 2 Bandung masih menyediakan tiket KA untuk hari lainnya

Purwakarta, IDN Times - Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 1443 hijriah sudah terjual hingga lebih dari 81 ribu tiket keberangkatan dari Daerah Operasional 2 Bandung. Sebagian besar calon penumpang memesan untuk tiga tanggal keberangkatan yakni 28, 29 dan 30 April 2022.

“Untuk tanggal-tanggal tersebut dari mulai 28-30 April 2022, tiket perjalanan dari Daop 2 Bandung menuju arah Timur baik Jawa Tengah maupun Jawa Timur sudah habis terjual,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Rabu (13/4/2022).

Banyaknya calon penumpang yang memesan tiket pada tiga tanggal tersebut menandakan keberangkatan pada hari itu menjadi yang paling difavoritkan. Namun, hal itu diakui sudah diprediksi oleh pihak Daop 2 Bandung.

1. Pemudik manfaatkan waktu cuti bersama yang cukup panjang

Tiket Kereta Api Angkutan Mudik Habis untuk Keberangkatan 28-30 AprilSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan awal cuti bersama untuk lebaran kali ini dimulai pada 29 April 2022. Karena itu, banyak calon penumpang kereta api yang memilih pulang lebih awal agar dapat lebih lama berada di kampung halamannya.

Kuswardoyo memastikan tiket perjalanan untuk hari lainnya masih tersedia cukup banyak. “KAI menjual tiket masa angkutan lebaran sejak H-45 sebelum keberangkatan. Masyarakat sudah dapat membeli tiket pada tanggal 1 April 2022 untuk perjalanan mulai 1 April hingga 16 Mei 2022 dan seterusnya,” katanya.

2. Kapasitas kereta lokal masih dibatasi maksimal 70 persen

Tiket Kereta Api Angkutan Mudik Habis untuk Keberangkatan 28-30 Aprililustrasi kereta api (IDN Times/Galih Persiana)

Biasanya, PT KAI menerapkan kebijakan penjualan tiket Kereta Api Jarak Jauh mulai 30 hari sebelum keberangkatan atau H-30. Adapun penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1443 H dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran selama 22 hari yaitu 10 hari sebelum hingga 10 hari setelah lebaran (H-10 sampai H+10) atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. "Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100 persen dan untuk KA Lokal hanya 70 persen," ujarnya menambahkan.

3. Pemudik yang telah divaksinasi booster tidak wajib tes swab

Tiket Kereta Api Angkutan Mudik Habis untuk Keberangkatan 28-30 AprilSuasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Lebih lanjut, Kuswardoyo menyebutkan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menjelang masa Angkutan Lebaran 1443 H menyesuaikan dengan SE Kemenhub No.39 Tahun 2022. Aturan itu terhitung mulai keberangkatan 5 April 2022.

“Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen pada saat keberangkatan. Tapi ada syarat lainnya, di mana jika calon penumpang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Kuswardojo.

4. Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh, lokal dan aglomerasi

Tiket Kereta Api Angkutan Mudik Habis untuk Keberangkatan 28-30 AprilIlustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Berikut ini syarat naik KA Jarak Jauh:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya