Satgas COVID-19 Purwakarta Bubarkan Kerumunan di Tempat Hiburan

Kenaikan kasus COVID-19 mencapai puncaknya sejak lima bulan

Purwakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Purwakarta membubarkan kerumunan warga di sejumlah tempat hiburan, Sabtu (12/6/2021) malam. Operasi yustisi dalam rangka pencegahan COVID-19 itu dipimpin langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Sejumlah tempat hiburan seperti kafe dan restoran kedapatan tetap beroperasi setelah pukul 21.00. Padahal, Satgas COVID-19 Purwakarta telah membatasi jam operasional mereka pada 12-20 Juni 2021.

1. Peningkatan kasus COVID-19 mencapai 50 orang sehari

Satgas COVID-19 Purwakarta Bubarkan Kerumunan di Tempat HiburanIlustrasi personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Penertiban operasional tempat hiburan dilakukan menyusul peningkatan kasus baru penularan COVID-19. Anne bahkan menyatakan peningkatannya mencapai angka tertinggi setelah Libur Natal dan Tahun Baru lalu.

"Minggu ini adalah kenaikan tertinggi setelah hampir lima bulan, dari Natal dan Tahun Baru. Pasca-liburan Idul Fitri kita mengalami kenaikan terutama puncaknya pada hari ini. Kenaikan sekitar 50 orang dalam sehari," tutur Anne usai operasi yustisi.

Meskipun demikian, banyak warga yang mengabaikan anjuran pemerintah untuk membatasi aktivitas ke luar rumah. Warga terpantau masih beraktivitas di luar rumah pada Sabtu malam, bahkan secara sengaja membuat kerumunan.

2. Pembatasan aktivitas masyarakat mencakup tempat pariwisata dan hajatan

Satgas COVID-19 Purwakarta Bubarkan Kerumunan di Tempat HiburanDok Pemda Purwakarta

Pembatasan operasional tak hanya dilakukan kepada kafe dan restoran. Satgas COVID-19 Purwakarta juga menutup kembali tempat-tempat pariwisata hingga batas waktu yang sama yakni 20 Juni 2021.

Pembatasan itu termasuk untuk perayaan atau resepsi pernikahan dan sebagainya. Untuk aturan tersebut, bupati tidak menjelaskan batas waktunya.

"Untuk hajatan dari Selasa, 8 Juni 2021, Satgas COVID-19 Purwakarta sudah tidak mengeluarkan lagi rekomendasi untuk kegiatan resepsi. Tetapi, sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama, akad nikah boleh dilaksanakan, hanya akad nikah," kata Anne.

3. Penularan COVID-19 paling banyak terjadi di Kecamatan Purwakarta dan Pasawahan

Satgas COVID-19 Purwakarta Bubarkan Kerumunan di Tempat HiburanIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Anne menjelaskan kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi saat ini merupakan gabungan dari seluruh kecamatan. Ia mengakui kecamatan yang paling banyak penularan COVID-19 ialah Kecamatan Purwakarta (14 orang) dan Pasawahan (13), sisanya tersebar dari kecamatan lainnya.

"Yang 50 orang (terkonfirmasi positif COVID-19 baru) ini yang pertama masih dari kontak erat kelaster PT South Pacific Viscose (SPV), tenaga kesehatan juga ada beberapa Puskesmas yang terkena, pelaku perjalanan dan klaster perjalanan wisata," ujar bupati.

Terkait penularan di klaster PT SPV, Anne menyebut penambahan kasus bukan dari para pekerja di tempat bekerjanya, melainkan keluarga pekerja di rumah masing-masing. Hingga saat ini, jumlah penderita COVID-19 di klaster tersebut mencapai 49 orang.

4. Pemkab Purwakarta siapkan rumah sakit darurat

Satgas COVID-19 Purwakarta Bubarkan Kerumunan di Tempat HiburanIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Melihat kenaikan kasus COVID-19 yang terus terjadi hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyiapkan rumah sakit darurat. Tempat tersebut disiapkan khusus untuk merawat pasien COVID-19.

Ketua Harian Satgas COVID-19 Purwakarta Iyus Permana menyebutkan dua tempat yang akan dijadikan RS darurat tersebut. "Pertama di Puskesmas Kota (Kecamatan Purwakarta) lalu RS Gunung Putri, Pemkab mengajukan ke Kodam untuk dijadikan RS khusus COVID-19, mudah-mudahan bisa segera digunakan," katanya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, Tempat Isolasi di RS Purwakarta Hampir Penuh

Baca Juga: Purwakarta Uji Coba dan Simulasi Belajar Tatap Muka di 16 Kecamatan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya