Purwakarta Bebas Desa Tertinggal Berkat Tata Kelola Anggaran yang Baik

Purwakarta, IDN Times - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengklaim tak ada lagi desa tertinggal dan sangat tertinggal di daerahnya sejak 2022. Keberhasilan itu berkat peningkatan pemahaman perangkat desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, kemajuan tipologi desa itu juga seiring dengan penambahan jumlah desa mandiri, maju dan berkembang. “Jumlah desa yang berstatus mandiri saat ini sebanyak 25 desa, desa maju sebanyak 81 desa dan desa berkembang sebanyak 77 desa,” kata Anne, Senin (6/2/2023).
Ia menyampaikannya, dalam acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelola Dan Dana Desa yang digelar di Hotel Harper, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
1. Target bupati meningkatkan desa mandiri pada tahun ini
Dalam pidatonya, Anne menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk terus meningkatkan desa berstatus mandiri. “Tahun ini kita targetkan desa berstatus mandiri harus mencapai 40 desa," ujarnya menegaskan.
Untuk itu, ia mengapresiasi sosialisasi kali ini karena dapat memperluas wawasan dan peningkatan pemahaman penggunaan dana desa. Khususnya, mengenai pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintahan pusat maupun daerah.
2. Pengawasan awal di daerah dilakukan BPKP dan Inspektorat
Pengelolaan anggaran tersebut diakui memerlukan pengawasan para pemangku kebijakan. Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) yang memanfaatkan hasil pengawasan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat.
"BPKP dan Inspektorat sebagai informasi awal dalam merencanakan kegiatan pemeriksaan, untuk memastikan bahwa penyaluran dana desa betul-betul dapat dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien, dan efektif dalam mencapai sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024," tutur Anne.
3. Kapolres ingatkan kepala desa berhati-hati kelola anggaran
Sementara itu, Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain juga berpesan kepada para kepala desa terkait pengelolaan dana desa. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pengawasan tersebut juga menjadi kewenangan kepolisian.
"Ingat! Harus hati-hati, jangan sampai salah dalam pengelolaan dana desa, karena semua ada pertanggung jawabannya dan selalu dalam pengawasan. Selama ini Polres Purwakarta juga punya kewenangan untuk mengawasi dana desa, karena itu ada tim yang dibentuk untuk mengawasi dana desa," kata Edwar.
Baca Juga: Ganggu Ibadah, Belasan Motor Knalpot Bising Disita di Purwakarta
Baca Juga: Cek Pasar, Polres Purwakarta Bantah Kelangkaan Minyak Goreng
Baca Juga: Imunisasi Kurang Maksimal, Purwakarta Tak Lagi Bebas Campak