Modus COD Jual Kendaraan, Polisi Gadungan Kuras Saldo ATM

Polres Subang tangkap dua anggota kelompok pencuri tersebut

Subang, IDN Times - Jual-beli kendaraan bermotor dengan sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD) menjadi modus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Subang. Pelaku yang melakukan aksinya secara berkelompok mengaku sebagai personel kepolisian.

Kasus tersebut diungkapkan Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris Besar Sumarni. “Ketika para pelaku ini datang di satu tempat bersama korban, kemudian komplotan mereka (pelaku lainnya) memaksa korban masuk ke dalam mobil,” katanya, Senin (14/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok tersebut diduga sengaja menjebak para korbannya dengan berpura-pura menjual sepeda motor. Namun, saat korban dan salah seorang pelaku bertemu, pelaku lain yang diduga masih bagian dari komplotan itu langsung menggerebeknya.

1. Korban digerebek pelaku saat tengah melakukan COD

Modus COD Jual Kendaraan, Polisi Gadungan Kuras Saldo ATMindianonlineseller.com

Para pelaku yang tiba-tiba datang mengendarai minibus itu mengaku sebagai anggota kepolisian, seakan-akan sedang menangkap pelaku kejahatan. "Pelaku juga sempat menodongkan senjata kepada korban,” ujar Sumarni.

Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil yang dikendarai para pelaku dan membawanya pergi dari lokasi COD. Kejahatan tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Desa Dawuan, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, pada awal September 2022 lalu.

2. Korban diturunkan di tol setelah rekeningnya dikuras

Modus COD Jual Kendaraan, Polisi Gadungan Kuras Saldo ATMPixabay.com/Peggy_Marco

Menurut pengakuan korban, mereka sempat dibawa masuk ke jalan tol menuju wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi. Di tengah perjalanan itu, pelaku sempat meminta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban untuk menguras saldo di rekening banknya.

Sumarni menduga selama perjalanan itu korban tak bisa melawan karena tangannya diikat menggunakan lakban sampai akhirnya diturunkan di wilayah Cikampek. "Korban diturunkan di Jalan Tol. Kondisinya baik, tidak mengalami luka-luka,” katanya.

3. Pelaku telah melakukan modus yang sama dua kali

Modus COD Jual Kendaraan, Polisi Gadungan Kuras Saldo ATMIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang akhirnya mendapatkan identitas pelaku. Petugas juga berhasil menangkap dua pelaku di antaranya yang berinisial OK warga Jakarta Selatan dan RK asal Cileungsi Kabupaten Bogor.

Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya dengan inisial masing-masing DS, HR, A dan AJ. “Hasil pengembangan sementara para pelaku ini sudah melakukan tindak pidana curas tersebut sudah dua kali. Modusnya sama," kata Sumarni menyebut pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.

Baca Juga: Moratorium Arab Saudi Dicabut, Disnaker Subang Kirim Pekerja Migran

Baca Juga: Hampir Selesai, Bendungan Sadawarna di Subang Segera Dibuka 

Baca Juga: Pesepeda Motor Hilang Terseret Arus Banjir di Subang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya