Ikut Pesta Miras, Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan Kenalannya

Pandemik COVID-19, Kekerasan pada perempuan dan anak naik

Purwakarta, IDN Times - Seorang remaja perempuan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuda. Sebelumnya, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan pelaku di tempat yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Palinggihan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Tindakan itu pun dilaporkan ke kepolisian oleh ibu korban.

1. Pelaku dan korban sudah saling mengenal dekat

Ikut Pesta Miras, Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan KenalannyaIlustrasi Kencan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta, Aiptu Agus Permana menyebutkan usia korban masih di bawah umur. "Korban berinisial RAP (16 tahun) masih pelajar di SMP," katanya, Selasa (15/6/2021).

Adapun, pelaku pencabulan kali ini merupakan seorang buruh serabutan berinisial RS (21). Pelaku diduga mengenal dekat korban namun baru kali ia mengaku melakukan perbuatan asusilanya.

2. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun

Ikut Pesta Miras, Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan KenalannyaIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu dilakukan saat korban tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras. "Pada saat itu, pelaku menggelar pesta miras dengan korban dan beberapa orang lainya," kata Agus.

Namun, polisi belum bisa memastikan apa saja yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Agus juga mengaku masih menyelidiki keterlibatan orang lain sebagai pelaku maupun korban.

"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Agus, menambahkan. Kasus tersebut menambah daftar korban kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak.

3. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat selama pandemik

Ikut Pesta Miras, Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan KenalannyaRilis Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021 (Youtube.com/Komnas Perempuan)

Sementara itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purwakarta mengakui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat selama pandemik COVID-19. Kasus yang menonjol terutama adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Sosial, Nur Aisah Jamil memastikan bahwa kasus tersebut mengalami peningkatan. "Selama pandemi ini sudah terjadi 46 kasus KDRT di Purwakarta," katanya, beberapa waktu lalu.

4. Pemkab Purwakarta siapkan Perda perlindungan perempuan dan anak

Ikut Pesta Miras, Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan KenalannyaIDN Times/Arief Rahmat

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyiapkan peraturan daerah khusus untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak. "Kalau di-Perda-kan kita bisa semakin leluasa untuk pemerintah hadir melindungi perempuan dan anak," kata Nur, menegaskan.

Saat ini, proses pembahasan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak diketahui telah selesai pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta. Tugas dari Dinas Sosial selanjutnya ialah menyosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya