Penjelasan ART di Bandung Barat Dianiaya Majikan Selama 3 Bulan

Korban luka lebam di wajah, tangan, dan punggung

Bandung, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) di sebuah perumahan di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, dianiaya oleh kedua majikannya. Perlakuan tersebut bahkan sudah berlangsung sejak Agustus 2022, atau sekitar tiga bulan

Penganiayaan ini awalnya viral di media sosial saat sejumlah warga dan aparat membobol sebuah rumah. Di dalam rumah tersebut terdapat ART yang menangis diduga setelah mengalami kekerasan.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, atas kasus ini kepolisian sudah mengamankan dua orang yang merupakan majikan dari ART, yaitu YK dan LF berusia 29 tahun.

"Tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumahnya," ujar Niko dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

1. Korban sudah bekerja selama lima bulan

Penjelasan ART di Bandung Barat Dianiaya Majikan Selama 3 Bulanilustrasi dekorasi rumah (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Niko menuturkan, korban sudah bekerja sebagai ART di rumah tersangka selama lima bulan. Namun, kejadian kekerasan terhadap korban baru terjadi tiga bulan terakhir.

Untuk motif kekerasan yang dilakukan tersangka, kepolisian masih belum memastikannya. Keterangan dari korban dan pelaku masih harus didalami lebih lanjut.

"Kita masih harus melakukan penyelidikan," kata dia.

2. Alami luka lebam

Penjelasan ART di Bandung Barat Dianiaya Majikan Selama 3 Bulanilustrasi lebam (unplash.com/Markus Spiske)

Selama kurun waktu tiga bulan disiksa majikan, korban alami sejumlah luka. Dari pemeriksaan awal ada luka lebam di wajah dekat mata, kedua tangan, dan punggung.

Kepolisian pun memastikan korban akan mendapat pendampingan untuk menghilangkan trauma yang dialami atas penganiayaannya.

3. Pelaku bisa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara

Penjelasan ART di Bandung Barat Dianiaya Majikan Selama 3 BulanDok. KBR.id

Atas perbuatan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku, mereka bisa dikenakan pasa primer pasa 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, subsider pasa 333 atau pasal 170 jo 351 dengan hukuman 10 tahun penjara.

Terkait kondisi kejiwaan, Niko memastikan bakal melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.

Baca Juga: Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum ke Kader Tersangka Pemukulan Perempuan

Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Anak Tukang Bully, Jangan Sampai Abai!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya