KPID Jabar Tegur Keras Program TV Kopi Viral Saipul Jamil

KPID Jabar menilai program itu tidak sesuai aturan penyiaran

Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) melayangkan surat rekomendasi terguran pada program Kopi Viral "Saipul Jamil" yang ditayangkan di stasiun televisi (TV) swasta pada Jumat, 3 September 2021 pukul 10.00 hingga 11.32 WIB.

Adiyana Slamet, Ketua KPID Jabar mengatakan, tayangan program itu dianggap melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Adapun rekomendasi teguran tertulis tersebut disampaikan melalui KPID pusat.

"Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Khusus Rabu 8 September 2021, setelah melalui pengkajian secara mendalam serta masukan dari berbagai pihak," ujar Adiyana, Sabtu (11/9/2021).

1. Program Kopi Viral hanya fokus pada masalah pribadi Saiful Jamil

KPID Jabar Tegur Keras Program TV Kopi Viral Saipul Jamilsuara.com

Program Kopi Viral menurutnya telah menayangkan secara eksklusif mengenai permasalahan hidup Saipul Jamil yang baru saja keluar dari bui atas kasus pelecehan seksual dan penyuapan terhadap hakim.

"Program acara tersebut dianggap hanya menceritakan masalah pribadi yang tidak sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI," ungkapnya.

2. Program itu dapat mempengaruhi psikilogis korban

KPID Jabar Tegur Keras Program TV Kopi Viral Saipul Jamilidn

KPI juga memandang tayangan tersebut melanggar pasal 9 ayat 2 SPS tentang penghormatan norma dan kesusilaan yang berbunyi: Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.

"Masalah pelecehan seksual dalam kasus tersebut adalah masalah kesusilaan yang dikhawatirkan, jika masalah ini dibesar-besarkan akan mempengaruhi psikologis korban pelecehan," katanya.

3. KPID minta program televisi harus mengikuti aturan penyiaran

KPID Jabar Tegur Keras Program TV Kopi Viral Saipul JamilDIADONA

Adiyana bilang, program itu tidak ada kepentingannya dengan publik dan dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi:

"Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik"

Sebelumnya, stasiun televisi itu sudah memberikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui media sosial. Namun, Adiyana mengatakan bahwa ke depan program yang ditayangkan di televisi harus sesuai dengan aturan-aturan penyiaran.

"Semoga lembaga penyiaran lain juga memiliki kepedulian bersama, intinya jangan berlebihan. Dan kita tidak bermaksud menutup rizki orang," kata dia.

Baca Juga: Siarkan Lamaran Leslar, KPID Jabar Tegur Stasiun TV Swasta

Baca Juga: KPID Jabar: TV Bandung 132 Tak Terdaftar dalam Database

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya