Dedi Mulyadi Pastikan Keputusan UMP Jabar 2026 Diumumkan Besok

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dewan pengupahan masih membahas besaran upah buruh untuk 2026
- Dedi Mulyadi memastikan penandatanganan UMP, UMK, dan upah sektoral akan dilakukan besok
- Usulan serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo turut ditampung Dewan Pengupahan terkait kenaikan UMP dan UMSP 2026
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan dewan pengupahan masih membahas besaran upah buruh untuk 2026. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan, dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral akan ditandatangani pada Rabu (24/12/2025) besok.
Dedi memastikan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat maih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, sebab upah 2026 harus diumumkan besok.
"Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi," ujar Dedi, Selasa (23/12/2025).
1. Buruh usul rata-rata UMK di Jabar Rp3.589.619

Sementara itu Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 19 Desember 2025.
Usulan serikat pekerja maupun pengusaha melalui Apindo turut ditampung Dewan Pengupahan. Dalam usulannya, Serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp3.589.619.
Hanya saja, terdapat anomali besaran upah seperti Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754 dan sedangkan Kota Bekasi tembus Rp5.690.753, di mana ada selisih atau disparitas cukup tinggi mencapai Rp3.485.999.
Regulasi anyar yang diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai tidak bisa menjawab persoalan disparitas yang terjadi. Karena, formulasi perhitungan yang digunakan, inflasi year on year (YoY) September 2025, 2,19 persen.
Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9 belum mampu mengejar disparitas.
2. Buruh juga minta UMSP di angka Rp3.870.004

Seperti Kota Banjar, bila UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal sekalipun, 0,9 maka tetap akan mampu mengejar Kota Bekasi. Sehingga, serikat meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.
Kemudian, hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, maka buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sedangkan untuk UMSP, serikat buruh meminta pada 2026 di angka Rp3.870.004.
3. Apindo minta Pemprov Jabar tetapkan upah yang adil

Apindo menilai, penentuan alpha tidak hanya memerhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab tenaga kerja itu ada karena ada perusahaan, sehingga kontribusi pengusaha juga harus diperhatikan.
Guna terjadi keseimbangan, mereka meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dalam menetapkan UMP 2026. Di mana menghasilkan kenaikan 4,745 persen. Sehingga kenaikan UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.295.206.
Mereka juga tidak mengusulkan UMSP, karena beranggapan bahwa tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor di Jabar untuk mengajukan atau mengusulkan UMSP 2026.
Apindo meminta, penetapan UMP 2026 tidak hanya mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja, tetapi kemampuan bayar pengusaha.















