Aktivis 98: Tuntutan Reformasi Tak Semua Direalisasikan Pemerintah

Aktivis 98 PIM beri beberapa tuntutan ke pemerintah

Bandung, IDN Times - Sejumlah aktivis 1998 yang tergabung dalam Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) memandang bahwa pemerintah belum bisa menyelesaikan semua tuntutan dari reformasi. Ataa dasar itu, mereka kemudian melancarkan beberapa tuntutan, salah satunya soal pemberantasan korupsi belum bisa diselesaikan secara maksimal oleh pemerintah.

PIM menyatakan, dalam kondisi saat ini semangat reformasi 21 Mei 1998 masih sangat relevan untuk digaungkan pada penguasa. Tuntutan reformasi yang dulu diserahkan pada pemerintah, nyatanya tidak semua berhasil dilaksanakan.

1. Pemerintah mengubur harapan rakyat soal pemberantasan korupsi

Aktivis 98: Tuntutan Reformasi Tak Semua Direalisasikan Pemerintah(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ketua PIM Jabar, Eko Arief Nugroho mengatakan, ada lima catatan yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah saat ini dari zaman reformasi. Mulai dari pemberantasan korupsi hingga soal agraria. Soal pemberantasan korupsi, sebenarnya pemerintah telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002.

Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap adanya pemerintah yang bersih dari KKN. Namun, sejarah mencatat bahwa pada 17 Oktober 2019, kata Eko, pemerintah Joko Widodo mengubur harapan tersebut dengan ‘membonsai’ substansi kelembagaan KPK.

"Melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Eko melalui keterangan resmi, Sabtu (27/5/2023).

2. Kasus pelanggan HAM juga masih belum diselesaikan

Aktivis 98: Tuntutan Reformasi Tak Semua Direalisasikan Pemerintah(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, pemerintah juga belum bisa menyelesaikan persoalan peristiwa penghilangan secara paksa para aktivis. Proses yudisial kasus ini masih belum diselesaikan pemerintah.

Alih-alih mengupayakan digelarnya proses peradilan atas peristiwa tersebut, kata dia, rezim Joko Widodo justru menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

Selain itu, persoalan kebijakan penguasaan tanah yang berkeadilan melalui reforma agraria belum selesai. Menurut Eko, berdasarkan data KPA, 68 persen lahan daratan Indonesia dikuasai oleh 1 persen badan usaha pemodal besar, sedangkan 99 persen penduduk lainnya memperebutkan penguasaan atas 32 persen sisa lahan yang ada.

Soal reformasi pendidikan, Eko juga mengkritik bahwa pemerintah belum bisa menyelesaikan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Mandat konstitusi yang mengamanatkan agar alokasi anggaran pendidikan nasional dan juga di daerah sebesar 20 persen dari APBN/ APBD ternyata tidak mampu meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.

"Termasuk kesejahteraan sebagian besar para pendidik yang hingga kini masih hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan," katanya.

3. Kebebasan berpendapat diancam dengan UU ITE

Aktivis 98: Tuntutan Reformasi Tak Semua Direalisasikan Pemerintah(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Eko menambahkan, gejala autocratic legalism berwujud terbitnya Omnibus Law, UU IKN, dan Perpu Ciptaker yang menegasikan partisipasi publik. Kemudian kasus korupsi merajalela baik oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

"Kebebasan politik semakin terancam dengan UU ITE, peretasan akun medsos kelompok kritis, hingga kriminalisasi aktivis. Penegakan HAM semakin samar dengan tidak adanya proses peradilan atas peristiwa tersebut," katanya.

4. PIM berikan tuntutan ke pemerintah

Aktivis 98: Tuntutan Reformasi Tak Semua Direalisasikan Pemerintah(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Eko memastikan PIM memiliki beberapa tuntutan untuk pemerintah saat ini. Tuntutan ini yaitu PIM akan mendorong penguatan civil society sebagai prasyarat demokrasi substansial, yang saat ini dilemahkan oleh negara.

Kemudian, PIM memandang bahwa pemerintah saat ini gagal memenuhi amanah reformasi, sehingga mereka menuntut penguasa negara untuk meluruskan reformasi dengan memenuhi tuntutan-tuntutan reformasi secara sungguh-sungguh dan berkeadilan.

"Mengajak kepada seluruh aktivis dan segenap masyarakat yg memiliki hak pilih pada 2024 untuk tidak memilih siapa pun calon presiden yang hanya akan melanjutkan atay meneruskan kegagalan dalam memenuhi amanat reformasi 1998," kata dia.

Baca Juga: Reuni Aktivis 1998: Reformasi Masih Dikorupsi! 

Baca Juga: Mei, Bulan Pilu Bagi Ayah Aktivis 98 yang Hilang Tak Pernah Kembali

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya