Pengguna Layanan Finansial Digital di Indonesia Terus Bertambah

DANA dan Investree ungkapkan data mereka

Bandung, IDN Times - Semakin hari, layanan finansial berbasis digital seperti pinjaman online, produk investasi, metode pembayaran dengan uang digital, hingga perencanaan keuangan terus bermunculan di Indonesia. Kehadiran mereka memang tidak dapat ditolak, karena mewakili kemajuan zaman dalam memotong ribetnya pelayanan keuangan konvensional.

Dalam kepentingan yang lebih jauh, kehadiran layanan finansial berbasis digital juga diketahui ikut menggerakan perekonomian negara.

DANA boleh dibilang sebagai salah satu layanan finansial berbasis digital yang populer di Indonesia. Chief Executive Officer (CEO) DANA, Vincent Iswara mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menggaet 90 juta pengguna dan mayoritas adalah UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Vincent menjelaskan, tercatat ada 70 persen UMKM yang lebih sering menggunakan uang elektronik untuk bertransaksi. Pelaku UMKM pun diklaim merasakan dampak positif dari hadirnya uang elektronik.

"Jadi data terakhir itu Rp29 triliun, ini pertumbuhan 55 persen dari tahun ke tahun, dan angkanya ini bertumbuh kembang. Namun ini masih di tahap awal," kata dia, dalam webinar bertajuk Accelerate Economic Recovery Through Digital Finance yang digelar Rabu (24/11/2021).

1. DANA populer karena adanya semangat transparansi

Pengguna Layanan Finansial Digital di Indonesia Terus BertambahFitur DANA Bisnis (sc: DANA)

Popularitas DANA di pasaran, kata Vincent, bukan tanpa sebab. Ia menuturkan, kelebihan digital payment seperti DANA ialah mendukung transparansi dalam transaksi. Tak hanya itu, teknologi juga telah membuat sistem pembayaran lebih efisien.

Menurut Vincent, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pernah menyebutkan bahwa satu dari tiga pilar utama pembangunan ekonomi adalah transformasi digital. Karena itu, lanjut dia, perlu dukungan semua pihak untuk terus mengembangkannya.

"Dan ini sangat keren, dan sangat mengagumkan karena kita semua mulai memasuki era (digitalisasi) ini bersama-sama," katanya.

2. Fintech lending makin diperlukan di tengah pandemi

Pengguna Layanan Finansial Digital di Indonesia Terus BertambahDok.Investree

Di sisi lain, pembiayaan melalui fintech lending juga terus meningkat sampai saat ini, seiring bertambahnya kebutuhan keuangan di masyarakat. Salah satu teknologi finansial yang bergerak di bidang peer-to-peer lending adalah PT. Investree Radhika Jaya.

Investree mencatat total fasilitas pinjaman Rp7 triliun hingga September 2020. "Saya percaya bahwa kehadiran kami di sini sangat relevan terutama di waktu COVID-19. Karena pandemi menutup, mengunci, atau membatasi mobilitas dan juga tidak adanya akses untuk kredit," kata Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam webinar yang sama.

Terkait UKM, Adrian mengatakan perusahaannya terus berkomitmen untuk menghadirkan solusi digital bagi pelaku bisnis, mengingat pandemi COVID-19 membuat mereka terus dituntut berpikir untuk menjaga bisnis agar tetap hidup.

"Kami juga mempertahankan kualitas kredit, menjadi jangkauannya 90 hari dan kita juga bisa memastikan hal tersebut untuk pembayaran pandemi. Jadi kita punya jangkar yang kuat untuk membuat UKM dapat bertahan," tuturnya.

3. Keuangan digital dapat memberi dorongan buat perekonomian negara

Pengguna Layanan Finansial Digital di Indonesia Terus BertambahIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagi Professor of Finance University Technology of Sydney (UTS), Talis Putnins, keuangan digital akan memberikan peluang yang kuat untuk menggerakkan perekonomian suatu negara, terlepas dari ada atau tidaknya pandemi COVID-19.

Bahkan, kata dia, manfaat keuangan digital sejatinya tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, melainkan juga pemerinyah. Ya, pemerintah dinilai dapat membangun ulang sistem keuangan negara yang ada saat ini dengan pendekatan digital.

"Namun kita ini masih ada di tahap awal, dan masih banyak yang perlu dilakukan," katanya.

Baca Juga: Pembiayaan Fintech Tembus Rp269,3 Triliun, Nyaris Setara KUR!

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 104 Fintech yang Berizin OJK 

Baca Juga: Pemerintah Godok UU Fintech, Bakal Atur Sanksi untuk Pinjol Ilegal

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya