Debitur Terdampak COVID-19 Bisa Ajukan Relaksasi Kredit, Ini Syaratnya

Perekonomian nasional dipastikan terganggu pandemi corona

Bandung, IDN Times - Pemerintah akan memudahkan seluruh debitur termasuk pelaku UMKM yang memiliki kredit di bank maupun lembaga keuangan non-bank. Namun syaratanya, perekonomian debitur ini memang terdampak persoalan COVID-19.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, pada prinsipnya bank atau lembaga keuangan non-bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM

"Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," ujar Triana melalui siaran pers, Kamis (26/3).

1. Peminjam uang bisa mendapat penundaan waktu pembayaran

Debitur Terdampak COVID-19 Bisa Ajukan Relaksasi Kredit, Ini SyaratnyaIlustrasi Rupiah (ANTARA FOTO/Rahmad)

Triana mengatakan, setiap debitur yang terdampak wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau lembaga keuangan non-bank di antaranya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok maupun bunga.

"Mereka juga bisa mendapat penundaan waktu pembayaran pokok atau bunga untuk sementara waktu," paparnya.

2. Bank tetap akan lakukan pengecekan debitur terkait

Debitur Terdampak COVID-19 Bisa Ajukan Relaksasi Kredit, Ini SyaratnyaCalon debitur memilih rumah melalui laman Rumah Murah milik Bank BTN untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Meski telah mendapat arahan dari pemerintah terkait hal ini, bank dan lembaga keuangan non-bank akan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap debitur yang terdampak, melihat seberapa besar pihaknya dapat memberikan keringanan.

"Masing-masing bank dan lembaga keuangan non-bank memiliki kemampuan yang berbeda, sehingga tidak bisa seragam," kata dia.

3. Mereka yang masih bisa membayar tagihan tidak akan mendapat relaksasi

Debitur Terdampak COVID-19 Bisa Ajukan Relaksasi Kredit, Ini Syaratnyapixabay.com/AhmadArdity

Bagi debitur yang tidak terdampak atau terdampak tapi masih mampu membayar angsuran, OJK mengimbau untuk tetap menunaikan kewajiban pembayarannya. Hal ini bertujuan untuk lebih menguatkan kondisi keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank agar dapat secara maksimal menolong debitur yang terkena dampak dari Covid-19. Bersatu peduli untuk yang memerlukan.

"yang tidak terdampak misalnya pegawai negeri atau pegawai perusahaan yang tidak ada pengurangan penghasilannya (tetap digaji, tidak ada penurunan). Jadi kan harusnya mereka akan ketika akan mencicil," ujarnya.

OJK KR 2 Jawa Barat, lanjut Triana, tetap berkomunikasi dengan semua pihak untuk melakukan berbagai antisipasi terhadap operasional layanan kepada masyarakat, dengan tetap menjaga kecukupan likuiditas agar bank dan lembaga keuangan non-bank tetap bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga: Menko Airlangga Usul ke OJK soal Kelonggaran Kredit Motor bagi Ojol 

Baca Juga: Lindungi UMKM dari Dampak Covid-19, BRI Lakukan Langkah Strategis Ini

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya