Warung di Pelosok KBB Nyambi Jualan Obat Keras Terbatas

Bandung Barat, IDN Times - Sebuah warung di Kampung Tajim, Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat kedapatan menjual obat keras terbatas (OKT), hingga akhirnya digerebek polisi.
Peristiwa penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu (6/7/2024). Polisi semula mendapat laporan dari masyarakat, yang kemudian menerjunkan anggota Unit Reskrim Polsek Gununghalu untuk melakukan pengecekan.
"Saat melakukan penyelidikan kami memantau sasaran di sekitar lokasi, namun terlihat bahwa warung itu dalam keadaan tertutup," kata Kapolsek Gununghalu, AKP Maman Maulana Ismail saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
1. Polisi lakukan pengecekan

Setelah mengecek ke lokasi, polisi melihat ada pengendara sepeda motor yang berhenti di dekat warung tersebut. Kondisi itu membuat aparat curiga bahwa warung tersebut memang menjual OKT.
Kemudian polisi bersama Kanit Reskrim dan anggota yang lain langsung menginterogasi pengendara motor tersebut hingga akhirnya keberadaan pemilik warung itu bisa diketahui.
"Kami kuntit sampai masuk ke lorong bawah rumah dan ternyata ada seorang laki-laki (pelaku) yang duduk di kursi. Saat itu orang yang dikuntit langsung lari ke atas arah jalan," ujar Maman.
2. Polisi amankan penjual

Melihat kejadian tersebut, pihaknya langsung melalukan penggeledahan terhadap pria berinisial RSJ (36 tahun). Polisi akhirnya membawa pria tersebut beserta ribuan baranag bukti obat terlarang ke Mapolsek Gununghalu.
"Ternyata tas pinggang pelaku itu berisi obat obatan terlarang, hingga akhirnya laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Gununghalu untuk diinterogasi," ucapnya.
3. Ribuan OKT disita polisi

Sementara dari tangan pelaku pihaknya menyita satu bungkus plastik berisi 1.000 butir Eximer, 121 bungkus plastik berisi Eximer masing-masing tiga butir, dan dua bungkus plastik berisi Eximer masing masing dua butir.
Kemudian polisi juga turut menyita OKT jenis yang lain berupa 718 butir Tramadol termasuk satu buah tas hitam, dan satu buah tas gedong warna hitam milik pelaku tersebut.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Maman.