Wanita di Bandung Tewas dengan 51 Bacokan di Tubuhnya

Bandung, IDN Times - Polresta Bandung mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Korban seorang wanita berinisial AS (19 tahun) ditemukan tewas dengan luka bacokan di tubuhnya pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono menjelaskan peristiwa ini pertama kali terungkap ketika paman korban, Ivan, merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.
"Saksi Ivan yang juga sebagai paman korban kemudian mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya," ujar Kombed Aldi pada konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (27/1/2025).
1. Pelaku masih kerabat dekat

Mendapati kondisi korban sudah meninggal secara mengenasakan, saksi langsung melaporkan ke polisi dan saat tiba dilokasi segera melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku mengarah kepada seorang pelaku berinisial MDP (23), yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
"Menurut keterangan saksi, pada hari kejadian, korban tengah sendirian di rumah setelah keluarganya pergi ke luar kota. Pelaku, yang diduga memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban, masuk ke dalam rumah melalui pintu lain dan mendapati korban sedang tertidur," ujarnya.
2. Barang berharga dan motor korban dibawa pelaku

Saat korban terbangun, pelaku langsung menganiayanya secara brutal. Hasil otopsi mengungkap bahwa korban mengalami 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi, dan wajah, serta mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematiannya.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," ujarnya.
"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," tutur Kombes Aldi.
3. Ancaman penjara seumur hidup

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP.
Aturan tersebut disertai dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.