Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wamen ATR/BPN Berikan 1.641 Sertifikat Reforma Agraria di Majalengka

Inin Nastain IDN Times/ Warga tunjukan sertifikat

Majalengka, IDN Times- Ribuan Kepala Keluarga di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru kini mengantongi legalitas mendiami tanah leluhurnya. Hal itu setelah pemerintah memberikan 1.641 sertifikat kepada warga di dua desa itu.

Pemberian sertifikat sendiri dilakukan langsung Wakil Menteri (Wamen) Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ossy Dermawan di halaman Kantor Desa Nunuk, Kamis (13/2/2025).

"Penantian yang sangat panjang. Bahkan hari ini pun, atas dasar suka cita melakukan sujud syukur," kata Ossy.

1. 39,74 hektar kawasan hutan resmi jadi kawasan pemukiman

Istimewa/ Wamen ATR/BPN berikan sertifikat

Dijelaskan Ossy, pemberian sertifikat itu sebagai respons dari berubahnya status kawasan hutan adat jadi kawasan pemukiman. Pelepasan status kawasan hutan sendiri sejatinya sudah dilakukan pada 2024 lalu. 

"Alhamdulillah berkat kepemimpinan Pak Suhendro (Kepala Balai Kemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan/ BPKHPL) wilayah 11, Kementerian Kehutanan pada umumnya, pada 2024 dilepaskan lah kawasan hutan tersebut menjadi kawasan pemukiman. (Seluas) 39, 74 hektar," kata dia.

Sebagai tindak lanjut dari pelepasan status kawasan hutan itu, jelas dia, Kementerian ATR/BPB merespons dengan mengurus administrasi, hingga akhirnya warga memiliki legalitas mendiami desa mereka.

"Dari titik itu, setelah Kementerian Kehutanan bisa melepaskan kawasan hutan tersebut, kemudian masuklah Kementerian ATR/BPN untuk mengurus segala proses legalitas dari tanah tersebut," jelas dia.

"Alhamdulillah, redistribusi tanah yang dilakukan, karena sudah diawali pelepasan kawasan hutan, dapat dilakukan dengan lancar, cepat, dan sukses. Berkat sinergi seluruh pihak. Sertifikat ini, merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang didiami,"lanjut Wamen.

2. Sertifikat bukan PTSL, melainkan reforma agraria

Inin Nastain IDN Times/ Pj Bupati Majalengka

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, sebelum pemberian sertifikat, sejumlah langkah telah ditempuh. Pembentukan gugus tugas reforma agraria adalah salah satu langkah yang dilakukan pemerintah hingga akhirnya lahir sertifikat tersebut.

"Harus dibentuk gugus tugas reforma agraria Ketuanya bupati," kata Dedi.

Setelah itu, jelas dia, Pemda juga telah mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya (BPHTB). Kebijakan tersebut, menjadi salah satu alasan proses keluarnya sertifikat relatif cepat. 

"Mengeluarkan peraturan bupati untuk membebaskan BPHTB. Akhirnya sertifikat ini cepat karena BPHTB dibebaskan. Dalam kurun waktu dua bulan setelah gugus tugas reforma agraria tanggal 12 Oktober (dibentuk), tanggal 12 Desember selesai," jelas Pj Bupati.

Dedi menjelaskan, lahan yang kini sudah memiliki legalitas itu, sejatinya bisa dijual belikan warga. Namun, dia berharap, masyarakat di desa itu tidak ada yang berniat untuk menjualnya.

"Pemerintah memberikan tanah, warga mendapatkan tanah. Boleh dijual, tapi (secara) etika gak bagus. Jadi bagusnya itu dirawat, diwariskan," jelas dia.

"Di sini bukan kegiatan PTSL. Di sini adalah reforma agraria. Di sini ada potensi pertanian, perkebunan, tenun gadod yang sudah ratusan tahun. Ada pondok kambing," lanjut Dedi.

3. Menanti Perda garapan lahan

Inin Nastain IDN Times/ Menunjukkan sertifikat

Sementara itu, dalam perjalanannya, proses keluarnya sertifikat tersebut juga melibatkan kelompok masyarakat dari Garda Bumi. Ketua Garda Bumi Fani Maria Viarawangi mengatakan, kelompok tersebut sudah melakukan pendampingan sejak 2018 lalu.

Dijelaskannya, keluarnya sertifikat itu merupakan hasil dari kolaborasi berbagai kalangan. "Pemerintah sebelumnya, itu udah proses. Dilanjutkan masa Pj Bupati. Ini bisa sukses karena kolaborasi semua kalangan," papar Fani.

Dijelaskannya, terbitnya sertifikat yang menjadi bukti pelepasan kawasan hutan jadi kawasan pemukiman, bukan akhir dari upaya warga. Ke depan, masih ada Pekerjaan Rumah yang masih perlu mendapat perhatian.

"PR nya (kedepan adalah) Perda untuk garapan. Itu tinggal dilegalitas, dan harus segera," jelas Fani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us