Walhi: PLTU Tanjung Jati Cirebon Tak Beri Dampak Positif untuk Warga

Bandung, IDN Times - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A, Kota Cirebon tidak memberikan dampak baik terhadap masyarakat di sekitar. Beberapa narasi yang digaungkan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat setempat dinilai sebagai pepesan kosong.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang saat konferensi pers melalui daring dan luring, Rabu (15/1/2025). Menurutnya, PLTA Tanjung Jati A justru membuat masyarakat Kroasia Cirebon mendapatkan dampak negatif.
"Nilai kesejahteraan masyarakat tidak pernah dirasakan terkhusus masyarakat berdekatan dengan PLTU ini mereka juga dihujani dengan dampak buruk dengan kesehatan," ujar Wahyudin.
1. Tidak ada pelayanan kesehatan yang diberikan terhadap warga

Masyarakat di wilayah PLTU juga tidak mendapatkan sentuhan dalam hal pelayanan kesehatan dan lainnya. Kondisi ini menurutnya sangat miris dan tidak sesuai dengan narasi yang dibangun pemerintah kepada warga setempat.
"Pelayanan kesehatan tidak ada, ini tidak berbanding lurus dengan narasinya oleh pemerintah seperti adanya lapangan pekerjaan. Tapi masyarakat lokal yang dipekerjakan hanya berapa persen," katanya.
2. Masyarakat harus membayar agar bisa terlibat bekerja secara langsung

Bahkan, warga yang dipekerjakan pun berdasarkan temuannya di lapangan tetap harus membayar uang kepada broker agar bisa dipekerjakan. Statusnya sendiri hanya sebagai outsourcing bukan sebagai karyawan tetap atau lainnya yang dijanjikan pemerintah.
"Outsourcing dengan mekanisme harus bayar karena ada broker. Mereka harus bayar sebelum mereka balik modal, pekerja harus kerja dengan cepat. Semua narasi tidak pernah dirasakan oleh masyarakat malah dampak buruk oleh aktivitas tersebut," katanya.
3. Pengurangan batu bara tidak pernah terwujud

Di sisi lainnya, alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga belum dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya yang di daerah-daerah pinggir PLTU tersebut. Bahkan, banyak masyarakat yang melaporkan dana tersebut tidak pernah ada.
"Ini tidak sebanding dengan keinginan pemerintah yang menyetop penggunaan batu bara. Jabar masih ketergantungan batubara, tidak hanya PLTU tapi industri tekstil dan lainnya," katanya.
Diketahui, Tanggal 13 Oktober 2022 majelis hakim PTUN Bandung memutuskan bahwa Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A dibatalkan dan harus dicabut oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, atas dasar AMDAL yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan tidak menganalisis dampak perubahan iklim.
Hingga batas akhir, Selasa, 1 November 2022, Kepala DPMPTSP Prov Jawa Barat tidak menyatakan banding atas putusan PTUN Bandung yang membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A. Dengan demikian putusan ini, telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini mengartikan bahwa Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A telah dibatalkan secara hukum. Setelah dibatalkannya Izin Lingkungan, Kementerian ESDM harus segera mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) PLTU Tanjung Jati A dan mengeluarkan PLTU Tanjung Jati A dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Akan tetapi, terhitung sejak keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap per tanggal 20 Desember 2022 hingga saat ini Kementerian ESDM belum juga mengeluarkan PLTU Tanjung Jati A dari RUPTL.