Wakil Wali Kota Bandung Erwin Segera Ditahan

- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dengan meminta tender ke sejumlah dinas di lingkungan pemkot.
- Penahanan terhadap Erwin akan dilakukan pada akhir pekan ini setelah ada balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri.
- Erwin dan Anggota DPRD kota Bandung, Rendiana Awangga, diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dipastikan segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dengan meminta tender ke sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kejari Bandung memastikan sudah bersurat ke Kemendagri.
"Kami sudah berkirim surat secara berjenjang (ke Kemendagri)," ucap Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
1. Tunggu surat Kemendagri

Mengenai waktu penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung itu, Alex memastikan bakal dilakukan pada akhir pekan ini. Penahanan itu pun harus tetap dilandasai oleh surat dari Kementerian Dalam Negeri, karena sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Segera (dilakukan penahanan) setelah ada balasan surat," ucapnya.
2. Kejari belum tahanan orang terdekat Farhan

Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Anggota DPRD kota Bandung, Rendiana Awangga, Alex belum dapat menjelaskan mengapa orang terdekat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan itu belum dilakukan penahanan.
"Saya koordinasikan dulu dengan Pidsus," ucap dia.
3. Erwin dan Awang meminta dan mengatur pemenang proyek

Untuk diketahui, Erwin jadi tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Awang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.
Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














