Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun 2025. Kejari dipastikan masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Terkait terkait dugaan dan tindak pencegahan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025. Masih sebagai saksi beliau," kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo saat jumpa pers, Kamis (30/10/2025).
Irfan mengatakan, sampai saat ini tim kejaksaan masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Meski pun beberapa barang bukti sudah diamankan, namun nantinya akan ada proses lanjutan atau pemeriksaan saksi lain.
"Kami masih dalam status penyidikan umum. Jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyitaan barang bukti-barang bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa kantor OPD di Kota Bandung. Dalam penggeledahan, tim Kejaksaan menemukan beberapa barang bukti lalu disita untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti ini berupa handphone dan juga dokumen.
"Atas penggeledahan yang telah dilakukan tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop," katanya.
