Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wabup Indramayu Jalani Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Dugan Korupsi
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, diperiksa Kejati Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2022–2025.
  • Pemeriksaan dilakukan sejak pagi oleh tim Pidsus Kejati Jabar dengan pendampingan penasihat hukum, sementara rincian pertanyaan belum diungkap karena proses masih berjalan.
  • Kejati Jabar menyebut ada tiga tersangka dalam kasus ini dengan potensi kerugian negara Rp18 miliar berdasarkan temuan BPK, namun belum ada penahanan yang dilakukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2021-2022

IM menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu pada periode ini, yang kemudian menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi.

tahun 2022-2025

Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi untuk DPRD Kabupaten Indramayu terjadi dalam rentang waktu ini.

22 Juni 2026

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD.

kini

Penyidik Kejati Jawa Barat masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka dan belum melakukan penahanan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025.
  • Who?
    Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu, diperiksa oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejati Jawa Barat dengan pendampingan penasihat hukum. Pemeriksaan dikonfirmasi oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung.
  • When?
    Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, dimulai sejak pukul sembilan pagi.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan karena Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
  • How?
    Penyidik memanggil dan memeriksa Syaefudin sesuai surat panggilan resmi. Proses penahanan belum dilakukan karena penyidikan masih berjalan dan belum ada keputusan mengenai langkah paksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Wakil Bupati Indramayu namanya Pak Syaefudin diperiksa oleh orang kejaksaan di Bandung. Katanya dia diduga ambil uang yang bukan miliknya dari tunjangan rumah dan mobil untuk DPRD. Ada juga dua orang lain yang ikut jadi tersangka. Sekarang mereka masih diperiksa dan belum ditahan karena penyidik masih mencari bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Indramayu di Kejati Jawa Barat menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara tertib dan transparan. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dengan pendampingan penasihat hukum serta tanpa tindakan paksa sebelum penyidikan selesai, mencerminkan kehati-hatian dan komitmen untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti yang sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat, Senin (22/6/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi untuk DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022-2025.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Syaefudin dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat panggilan yang sebelumnya sudah dilayangkan pada beberapa hari kemarin.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya," ujar Sricahyawijaya, Senin (22/6/2026).

1. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menyampaikan, proses pemeriksaan ini dilakukan sejak pagi hari oleh tim penyidik. Mengenai pertanyaan apa saja yang dilayangkan kepada tersangka, Sricahyawijaya tidak bisa membeberkan lebih lanjut.

"Sesuai surat panggilan, pemeriksaan terhadap tersangka dimulai sejak pukul sembilan pagi. Kalau pertanyaan itu terkait materi, dan ini kan masih berjalannya pemeriksaan," ucapnya.

Pemanggilan ini sendiri merupakan pertama setelah sebelumnya, Syaefudin ditetapkan tersangka bersama dengan tiga orang lainnya.

"Untuk tersangka ini panggilan pertama setelah menjadi tersangka. Ini merupakan undangan yang kedua," kata dia.

2. Kejati Jabar belum lakukan penahanan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengenai tersangka lainnya, Sricahyawijaya memastikan saat ini pemeriksaan baru terhadap Syaefudin, sementara dua orang lainnya masih belum diketahui kapan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian mengenai proses penahanan, dia mengatakan hal itu masih belum dilakukan.

"Untuk tiga tersangka ini belum ada upaya paksa yang dilakukan. Dan untuk S belum bisa saya pastikan (langsung dilakukan penahanan) karena proses penyidikan masih berjalan," kata dia.

Disinggung soal apakah belum dilakukannya penahanan ini karena belum ada dua alat bukti yang cukup, Sricahyawijaya enggan berkomentar lebih jauh.

"Terkait penahanan itu adalah semua tergantung dari hasil penyidikan yang sementara berlangsung," jelasnya.

3. Kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu IM Sekretaris DPRD pada saat itu, dan IM, sebagai Plt Sekretaris DPRD tahun 2021-2022, serta Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.

Kejati Jabar belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Untuk saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Editorial Team

Related Article