Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Inin Nastain IDN Times/ kuasa hukum keluarga Vina (pakai kacamata)

Cirebon, IDN Times - Kematian Vina dan Eki di jembatan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon disebutkan bukan karena pembunuhan, melainkan akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan, Jutek Bongso mengungkapkan sederet fakta yang menunjukkan peristiwa kematian delapan tahun lalu itu bukan pembunuhan.

1. Dua musafir jadi saksi kejadian

6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Saksi dalam kejadian tersebut yakni Purnomo dan Ismail. Kedua orang musafir itu mengaku melihat kejadian yang terjadi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Jutek, Musafir sedang duduk dan makan di dekat lokasi kejadian melihat apa yang terjadi. "Cerita tersebut pun sudah dirangkai ke dalam ke dalam novum dalam sidang peninjauan kembali," kata Jutek di Kota Cirebon, Kamis (15/8/2024).

2. Peninjauan kembali sudah diajukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di