Bandung, IDN Times - Saksi dari pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Melda Hutagalung, enggan menandatangani berkas pengesahan rekapitulasi surat suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Hal ini diumumkan langsung oleh Melda pada saat rapat pleno di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Melda menuturkan, keputusan dia untuk tidak ikut mengesahkan hasil rekapitulasi karena menganggap penyelenggaraan pemilu khususnya untuk menentukan pasangan presiden dan wakil presiden terdapat banyak kejanggalan.
"Kami dari saksi paslon nomor 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar," kata Melda di sela rapat.