Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengalami kenaikan 6,5 persen. Keputusan ini nantinya disahkan pada malam hari ini, Rabu (11/12/2024).
Untuk diketahui, UMP Jabar 2024 Rp 2.057.495 jika kenaikan 6,5 persen maka UMP 2025 Jabar naik sebesar Rp133.737,175. Dengan demikian nilai UMP Jabar 2025 yaitu Rp2.191.232,18.
"Iya (naik) 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, tinggal ditambah saja dihitung saja dari tahun lalu ditambah 6,5 persen," ujar Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin.