Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMKM Ciayumajakuning Terjepit, OJK Perintahkan Bank Longgarkan Kredit

ilustrasi melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit (pexels.com/energepic.com)
ilustrasi melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit (pexels.com/energepic.com)
Intinya sih...
  • Agunan alternatif dan pemeringkat kredit digital
    • Kelonggaran penilaian agunan dengan hak kekayaan intelektual dan aset produktif lain
    • Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) berbasis data digital untuk penilaian cepat dan akurat
    • Transparansi dan pengawasan kredit UMKM
      • Lembaga keuangan wajib melaporkan rencana penyaluran kredit UMKM secara berkala
      • OJK akan tindak tegas bank yang hanya formalitas dalam pelaporan
      • Sinergi digitalisasi dan literasi keuangan
        • Program kolaboratif untuk memper
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) dengan meminta perbankan serta lembaga keuangan nonbank melonggarkan skema pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.

Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang menjadi acuan baru untuk menghadirkan pembiayaan yang lebih sederhana, terjangkau, dan adil bagi sektor produktif lokal.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan di tingkat daerah.

Ia menegaskan agar seluruh pelaku industri jasa keuangan tidak hanya fokus pada segmen korporasi, melainkan turut aktif menjangkau pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan akses modal.

"Kami ingin bank dan lembaga keuangan nonbank di Ciayumajakuning lebih proaktif. Jangan tunggu UMKM datang, tapi jemput bola dan bantu mereka menyiapkan persyaratan,” ujar Agus di Cirebon, Senin (13/10/2025).

1. Agunan alternatif dan pemeringkat kredit digital

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu inovasi dari POJK 19/2025 adalah kelonggaran dalam penilaian agunan. Bank kini diperbolehkan menggunakan jaminan nonkonvensional seperti hak kekayaan intelektual, rekam jejak usaha digital, hingga aset produktif lain yang sebelumnya tidak diakui sebagai agunan resmi.

Agus menjelaskan, kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Banyak pelaku UMKM yang punya potensi besar di sektor kreatif seperti batik, kerajinan, dan kuliner. Tetapi, mereka mengakses kredit karena tidak memiliki jaminan fisik.

"Bank tidak bisa lagi hanya terpaku pada sertifikat tanah atau BPKB. Potensi karya dan reputasi usaha juga bisa dijadikan dasar pembiayaan,” katanya.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), sistem evaluasi kelayakan usaha berbasis data digital seperti riwayat transaksi online, pembayaran listrik, hingga aktivitas marketplace.

Dengan pendekatan ini, proses penilaian bisa lebih cepat dan akurat, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian perbankan.

2. Transparansi dan pengawasan kredit UMKM

Ilustrasi kartu kredit (freepik.com)
Ilustrasi kartu kredit (freepik.com)

Melalui aturan baru ini, setiap lembaga keuangan diwajibkan menyusun rencana penyaluran kredit khusus UMKM dan melaporkannya secara berkala kepada OJK.

Tujuannya agar distribusi pembiayaan dapat dimonitor secara transparan dan tidak berhenti di level administratif.

Agus menyebut, OJK akan menindak tegas bank yang hanya menjadikan aturan ini formalitas. “Kami tidak ingin laporan indah di atas kertas, tapi di lapangan UMKM tetap kesulitan modal,” ujarnya.

Data OJK mencatat, hingga Juli 2025, total kredit perbankan nasional tumbuh 7,03% menjadi Rp8.043,2 triliun.

Namun, kredit untuk sektor UMKM hanya naik 1,82%, jauh tertinggal dibandingkan kredit korporasi yang melonjak 9,59%. Ketimpangan ini menjadi alasan utama OJK mempercepat penerapan regulasi baru untuk memperkuat ekonomi rakyat.

3. Sinergi digitalisasi dan literasi keuangan

ilustrasi kartu kredit (pexels.com/Aukid phumsirichat)
ilustrasi kartu kredit (pexels.com/Aukid phumsirichat)

OJK Cirebon juga sedang menyiapkan program kolaboratif bersama pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha untuk memperkuat literasi keuangan digital.

Menurut Agus, rendahnya kemampuan pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan menjadi salah satu hambatan utama mengakses kredit formal.

Banyak usaha kecil belum mampu memisahkan modal kerja dari kebutuhan rumah tangga, sehingga sulit memenuhi kriteria kelayakan bank.

Dengan digitalisasi transaksi dan pemanfaatan aplikasi keuangan sederhana, pelaku UMKM diharapkan bisa mencatat arus kas secara lebih transparan. Data digital itu nantinya juga dapat digunakan sebagai dasar analisis oleh lembaga keuangan.

“Kami ingin UMKM Ciayumajakuning naik kelas. Tidak lagi terjerat pinjaman informal berbunga tinggi, tapi mendapatkan pembiayaan resmi yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pemprov Jabar Mulai Uji Coba Efisiensi, Listrik Gedung Sate Dibatasi

13 Okt 2025, 15:49 WIBNews