Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

UMK Jabar Sesuai Aturan, Apindo Harap Pabrik Tak Lakukan Relokasi

Kota Bandung
UMK Jabar Sesuai Aturan, Apindo Harap Pabrik Tak Lakukan Relokasi
Dokumen IDN Times
Share Article

Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta para pelaku usaha tidak merelokasi pabriknya yang sudah berdiri di provinsi ini. Harapan tersebut muncul usai Pemprov Jabar menetapkan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sesuai dengan PP No 51/2023.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengapresiasi keputusan Penjabat (Pj) Gubernur, Bey Machmudin, yang taat aturan dengan merilis surat keputusan (SK) upah Jawa Barat sesuai dengan PP 51/2023. Komitmen Pj Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja.

“Bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya,” kata Ning, Jumat (1/12/2023).

  1. 1. Sudah puluhan pabrik pindah daerah

    Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Atas kepatuhan tersebut, Apindo Jabar ingin para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provpinsi atau bahkan negara lain. Dia pun ingin para investor menempatkan provinsi ini menjadi prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal.

    Dari data yang dihimpun Apindo Jabar, setidaknya ada sekitar 28 perusahaan yang telah melakukan relokasi ke Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut setidaknya ada 110 ribu tenaga kerja yang menggantungkan hidup.

    "Perusahaan tersebut bergerak pada sektor alas kaki, tambang, garmen, makanan, dan lainnya," ujarnya.

  2. 2. Kepala daerah harus bisa ikut aturan, jangan seenaknya

    Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

    Menurut Ning, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum, di mana hal tersebut pasti mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha.

    "Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” kata dia.

    Pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri karena embuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan lainnya. Untuk itu Apindo meminta setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, agar para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

  3. 3. Ini besaran UMK 27 daerah di Jabar

    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) berlaku di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2024. Hari ini, Kamis (30/11/2023) memang menjadi batas waktu akhir penetapan dan pengumuman UMK, sebagaimana diperintahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

    Besaran UMK itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan pada 30 November 2024.

    Berdasarkan aturan itu, UMK di Kota Bekasi jadi yang tertinggi dengan kenaikan sebesar 3,59 persen. Disusul Kabupaten Karawang, meski hanya naik 1,58 persen. Sementara UMK di Kota Banjar jadi terendah, ditetapkan naik 3,61 persen.

    Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat:

    1. Kota Bekasi jadi Rp5.343.430

    2. Kabupaten Karawang jadi Rp5.257.834

    3. Kabupaten Bekasi jadi Rp5.219.263

    4. Kabupaten Purwakarta jadi Rp4.499.768

    5. Kabupaten Subang jadi Rp3.294.485

    6. Kota Depok jadi Rp4.878.612

    7. Kota Bogor jadi Rp4.813.988

    8. Kabupaten Bogor jadi Rp4.579.541

    9. Kabupaten Sukabumi jadi Rp3.384.491

    10. Kabupaten Cianjur jadi Rp2.915.102

    11. Kota Sukabumi jadi Rp2.834.399

    12. Kota Bandung jadi Rp4.209.309

    13. Kota Cimahi jadi Rp3.627.880

    14. Kabupaten Bandung Barat jadi Rp3.508.677

    15. Kabupaten Sumedang jadi Rp3.504.308

    16. Kabupaten Bandung jadi Rp3.504.308

    17. Kabupaten Indramayu jadi Rp2.623.697

    18. Kota Cirebon jadi Rp2.533.038

    19. Kabupaten Cirebon jadi Rp2.517.730

    20. Kabupaten Majalengka jadi Rp2.257.871

    21. Kabupaten Kuningan jadi Rp2.074.666

    22. Kota Tasikmalaya jadi Rp2.630.951

    23. Kabupaten Tasikmalaya jadi Rp2.535.204

    24.Kabupaten Garut jadi Rp2.186.437

    25. Kabupaten Ciamis jadi Rp2.089.464

    26. Kabupaten Pangandaran jadi Rp2.086.126

    27. Kota Banjar jadi Rp2.070.192.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More