Bandung, IDN Times – Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin baru saja mengikuti sidang tuntutan atas kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut salah satu pengacara Neneng, Luhut Sagala, tuntutan itu terlampau berat. Ada beberapa alasan yang Luhut yakini menjadi pertimbangan hakim untuk menekan tuntutan tersebut seringan mungkin.
Apa saja pembelaan yang akan diutarakan tim pengacara Neneng di sidang pembelaan pekan depan?
