Tolak Titipan Kursi di PPDB, Bey Ngaku Banyak Dapat Cibiran

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mendapatkan banyak cibiran usai menolak permintaan titipan kursi dari sodara hingga kerabat dekatnya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Pengakuan Bey ini disampaikan setelah meninjau hari terakhir pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Negeri 1 Kota Bandung, Rabu (17/7/2024). Bey mengatakan, selama proses PPDB dirinya tidak pernah mendapatkan ancaman, namun ada cibiran dari orang-orang terdekatnya.
"Enggak ada ancaman, cuman dibilangnya percuma punya teman punya sodara jadi Pj Gubernur, tapi gak ada gunanya," ujar Bey.
1. Bey belum dapat laporan ada pihak sekolah yang diancam

Bey menuturkan, sampai pada saat ini belum ada laporan yang masuk soal adanya kepala sekolah atau satuan pendidikan tingkat SMA/SMK yang mendapatkan ancaman setelah proses PPDB selesai.
Adapun jika terdapat laporan ada ancaman ke pihak sekolah, Bey memastikan meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat memberikan pendampingan.
"Plh Kadisdik akan melakukan pendampingan terhadap sekolah itu, dan kami mohon orang tua mengerti," katanya.
2. Bey minta orangtua legowo

Lebih lanjut, Bey mengimbau agar para orangtua peserta PPDB tidak melakukan tindakan ancaman dan sebagainya kepada pihak sekolah atau satuan pendidikan lainnya. Dia meminta orangtua harus legowo dengan hasil PPDB 2024 ini.
"PPDB sudah masuk masa MPLS ya kita sudah kalau gak diterima ya sudah. Jangan maksa kasian anak-anaknya kalau tiba-tiba muncul di sekolah satu dan itu kami tidak akan memungkinkan seperti itu," jelasnya.
3. Total ada 277 calon peserta didik didiskualifikasi

Seperti diketahui, Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afrinadi mengatakan, selama gelaran proses PPDB tahap satu dan dua ada sebanyak 277 calon peserta didik yang didiskualifikasi karena melanggar aturan. Pelanggaran yang terjadi mulai dari memalsukan KK hingga perubahan nilai rapor.
"Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD," jelasnya.
Adapun rinciannya, sebanyak 223 CPD pada tahap I dibatalkan terkait keterangan domisili tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. Selanjutnya, 54 CPD pada PPDB tahap dua dibatalkan terkait nilai rapor yang diupload tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor.
Kejadian itu terjadi di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD. Adapun total delapan SMAN Kota Depok yang kedapatan menggunakan nilai rapor yang telah dimanipulasi dari SMPN 19 Kota Depok, yaitu:
1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.