Bandung, IDN Times - Polres Sumedang resmi menetapkan seorang pengemudi atau sopir travel sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cisumdawu beberapa waktu kemarin. Karena peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang berlangsung Jumat (2/5/2025) di Aula Sat Lantas Polres Sumedang. Saat itu gelar perkara dipimpin Iptu Bambang Ismianto, dan membenarkan peristiwa ini terjadi karena kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan.