Tiga Hari Aksi Massa di Bandung, Sudah 147 Orang Ditangkap Polisi

- LBH Bandung mencatat 147 orang ditangkap selama tiga hari aksi massa di Jawa Barat.
- 110 orang dewasa dan 37 anak di bawah umur ditangkap, beberapa mengalami kekerasan dari aparat.
- LBH Bandung memberikan pendampingan di berbagai wilayah Jawa Barat, namun kepolisian tidak memberikan akses bantuan hukum kepada mereka.
Bandung, IDN Times - Sebagian unjuk rasa yang terjadi selama tiga hari di seluruh wilayah Jawa Barat telah berujung pada kericuhan. Kondisi ini membuat aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap peserta demonstrasi di lapangan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung mencatat ada ratusan lebih massa aksi yang ditangkap dalam tiga hari aksi massa
LBH Bandung mencatat adanya penangkapan secara acak yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Bandung. Total terdapat 147 orang yang ditangkap.
Dari jumlah tersebut, pada 29 Agustus sebanyak 23 orang ditangkap.
"Selanjutnya, 30 Agustus tercatat 83 orang. Kemudian, pada 31 Agustus masih ada sembilan orang yang ditangkap," ujar Ketua LBH Bandung Heri Pramono dikutip dari keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
1. Ada 37 massa aksi yang ditangkap masih di bawah umur

LBH Bandung memang membuka hotline layanan bantuan hukum untuk para pejuang demokrasi di Jawa Barat. Hotline ini dibuka dengan dasar bahwa peserta aksi bukanlah kriminal.
Bagi LBH, mereka adalah pejuang demokrasi yang haknya wajib negara hormati dan lindungi berdasarkan prinsip-prinsip HAM.
Adapun dari total 147 massa aksi yang ditangkap ini beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur, yang memang ikut turun langsung menyampaikan pendapatnya.
"Sebanyak 110 orang merupakan dewasa, sedangkan 37 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur. Keseluruhan peserta aksi yang ditangkap dibawa ke Polda Jabar," tuturnya.
2. Kurang lebih 332 massa aksi mengalami sesak napas akibat gas air mata

Tidak hanya penangkapan, LBH Bandung mencatat adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada peserta aksi, termasuk penggunaan gas air mata yang telah kadaluarsa untuk membubarkan massa. Tindakan tersebut menimbulkan banyak korban luka-luka.
"Berdasarkan pemantauan di titik aksi dan posko kesehatan sepanjang 29-30 Agustus 2025, terdapat kurang lebih 332 korban yang mengalami luka-luka. Mayoritas mengalami sesak napas dan luka ringan hingga luka berat," ujar Heri.
Di sisi lain dalam kurun waktu yang sama, salah satu peserta aksi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, dan tindak pidana penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 214, dan Pasal 406 KUHP.
"Selain itu, terdapat seorang peserta aksi yang status hukumnya naik menjadi penyidikan dengan tuduhan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Heri.
"Penetapan ini merupakan hasil dari proses hukum yang tidak sesuai dengan hukum acara. Mereka dipaksa mengakui tindakan yang tidak mereka lakukan dengan disertai intimidasi dan penyiksaan," katanya.
3. Polisi lakukan kekerasan secara fisik

Tidak hanya di Bandung, LBH Bandung juga memberikan pendampingan dan pemantauan di berbagai wilayah di Jawa Barat, yakni Ciamis, Cianjur, Cirebon, Kuningan, hingga Indramayu.
Menurut catatan mereka, langkah penangkapan massa demonstran pada 29 hingga 31 Agustus 2025 dilakukan dengan pola represifitas yang sama dilakukan oleh aparat.
"Di Ciamis, terdapat 39 orang yang ditangkap dan 16 di antaranya kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Adapun di Cianjur terdapat 106 orang yang ditangkap, sedangkan di Cirebon terdapat tiga orang yang ditangkap," tutur Heri.
Berdasarkan hasil pemantauan dan kerja-kerja bantuan hukum yang LBH Bandung lakukan, kepolisian tidak memberikan akses bantuan hukum kepada LBH Bandung untuk melakukan pendampingan kepada peserta aksi.
Heri menuturkan, penahanan yang dilakukan telah lebih dari 1 x 24 jam. Hal ini tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Terlebih, sebagian besar orang yang ditangkap merupakan korban asal tangkap.
"Kepolisian pun melakukan kekerasan secara fisik kepada para peserta aksi, terlihat dari banyaknya luka-luka yang dialami oleh peserta aksi baik saat dibawa ataupun saat keluar dari Polda Jabar. Selain itu, terdapat pula penyitaan ponsel milik peserta aksi yang dilakukan secara sewenang-wenang," kata Heri.