Mahasiswa Hukum Unisba Dikabarkan Ditangkap dan Dilindas Motor Aparat

- Dua mahasiswa Fakultas Hukum Unisba menjadi korban tindakan aparat setelah aksi massa bersama Cipayung Plus di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
- Adjie Zhyran ditangkap tanpa surat perintah, bertentangan dengan KUHAP. Boby Indrawan mengalami perlakuan brutal dan dilindas motor Brimob.
- Aparat kepolisian melemparkan gas air mata ke dalam area UNISBA, melanggar prinsip dasar kebebasan akademik dan konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia.
Bandung, IDN Times - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) diduga menjadi korban tindakan aparat setelah aksi massa bersama Cipayung Plus di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (1/9/2025). Satu orang mahasiswa dikabarkan telah ditahan dan satunya lagi mengalami luka berat akibat dilindas motor Brimob.
Adapun dua orang korban ini yaitu Adjie Zhyran Putra Zein dan juga Boby Indrawan. Dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (2/9/2025) malam, mahasiswa Fakultas Hukum Unisba, Ilham khafian mengatakan, korban Adjie Zhyran ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
"Penangkapan itu tidak disertai dengan surat perintah maupun pemberitahuan mengenai alasan hukum yang mendasarinya. Hingga saat ini, Adjie masih ditahan di kantor polisi tanpa kejelasan status hukum," ujar Ilham.
1. Penangkapan dinilai cacat prosedur

Penangkapan itu, kata dia, jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP ditegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dengan surat perintah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
Selain itu, KUHAP juga mengatur bahwa setiap orang yang ditangkap berhak mengetahui alasan penangkapannya, serta berhak untuk menghubungi pihak keluarga maupun penasihat hukum.
"Fakta bahwa prosedur ini diabaikan menunjukkan adanya cacat hukum serius dalam tindakan aparat kepolisian," ucap Ilham.
2. Korban lainnya dikabarkan dilindas motor Brimob

Sementara itu Ilham menyampaikan, korban kedua, Boby Indrawan, mengalami perlakuan yang lebih parah. Dalam aksi yang seharusnya dijaga dengan pendekatan persuasif, Boby justru menjadi sasaran tembakan aparat.
"Dia terjatuh akibat tembakan tersebut, dan ironisnya tubuhnya dilindas motor Brimob yang menyebabkan tulang bahu kirinya patah," ujarnya.
"Peristiwa ini bukan hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat..Tindakan demikian jelas menyalahi prinsip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
3. Sikap polisi terhadap kasus ini bertentangan dengan konstitusi

Tidak berhenti di situ, tindakan represif tersebut semakin memuncak ketika aparat kepolisian melemparkan gas air mata ke dalam area kampus Unisba yang mana seharusnya menjadi ruang akademik. Dengan begitu, secara moral maupun hukum, semestinya ruang akademik dijaga sebagai tempat aman bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat.
Pelemparan gas air mata ke dalam kampus tidak hanya menimbulkan kepanikan dan gangguan kesehatan bagi mahasiswa, tetapi juga melanggar prinsip dasar kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
"Dengan demikian, tindakan represif aparat tidak hanya menyalahi KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang menjadi hukum tertinggi di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, IDN Times saat ini masih mencoba menghubungi korban yang dilindas oleh kendaraan motor Brimob hingga berdampak melukai fisik secara serius. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut ada 16 orang yang ditangkap saat patroli skala besar di kawasan Unisba dan Unpas Bandung.
Berdasarkan hasil indentifikasi, dari 16 orang yang ditangkap itu beberapa merupakan mahasiswa, penjaga counter HP, buruh harian lepas, hingga penjaga keamanan.
Adapun 16 orang yang ditangkap di antaranya AZ (21 tahun), ERA (30 tahun), FNE (19 tahun), RAR (21 tahun), YAA (21 tahun), GR (19 tahun), MN (23 tahun), MF (23 tahun), HFS (29 tahun), MRA (20 tahun), AW (25 tahun), MSE (19 tahun), MFS (25 tahun), HM (26 tahun), GOP (29 tahun), dan AA (25 tahun).
"Barang bukti yang diamankan ada dua bom molotov dan bukti pesan ajakan berkumpul, satu senjata api air soft gun dengan peluru gotri merek Barreta, serta ganja sebanyak tujuh gram," ujar Rudi.