ilustrasi WhatsApp (pexels.com/Anton)
Dalam permohonannya, BS juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik.
Menurut pemohon, bukti utama berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp merupakan komunikasi privat sehingga dinilai tidak memenuhi unsur "diketahui umum" sebagaimana diatur dalam ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah.
Karena itu, pemohon meminta hakim tunggal PN Bandung membatalkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polrestabes Bandung serta memulihkan hak dan nama baiknya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Heri Wibowo, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyampaikan jawaban sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar tersebut akan kembali digelar pada 20 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon.