Bandung, IDN Times - Kepolisian telah telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Para tersangka ini adalah M Ramadani (Danu), Yosep Hidayat, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Agil Aulia alias Abi. Sedangkan korban merupakan ibu dan anak yang bernama Tuti Suhartini dan Amalia.
Pengacara para tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, kliennya membantah melakukan pembunuhan tersebut. Menurutnya, para tersangka memiliki alibi yang sangat kuat tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan tersebut terjadi.
"Kami tim kuasa hukum lengkap termasuk Bu Mimin, Arighi, dan Abi ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri. Prinsipnya perlindungan hukum ini supaya tidak ada kesan dipaksakan bahwa tiga orang ini dipaksakan menjadi tersangka," kata Rohman di Polda Jabar, Senin (23/10/2023) malam.