Bandung, IDN Times - Guru Besar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Nandang Sambas memberikan kritik terhadap pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, kasus korupsi pada umumnya merupakan extraordinary crime. Artinya bukan kasus-kasus sembarangan atau seperti perkara hukum pada umumnya, bahkan dalam penanganan awal kasus ini tergolong ekstra dibandingkan kasus lainnya.
"Sejak awal proses hukum hingga pemidanaannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Termasuk dalam hal pemberian remisi, pengampunan, maupun pembebasan bersyarat. Harus ada kualifikasi yang sangat ketat," ujar Nandang, dikutip Senin (18/8/2025).