Kakanwil Jabar: Meski Bebas, Sentov Wajib Lapor Hingga April 2029

- Setya Novanto bebas bersyarat setelah peninjauan ulang MA
- Wajib lapor hingga April 2029 dan hak politik dicabut selama lima tahun
- Hukuman penjara dikurangi menjadi 12,5 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49 miliar
Bandung, IDN Times - Pelaku korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto dipastikan sudah meninggalkan Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8/2025). Dia mendapatkan bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan ulang yang diajukan.
Kakanwil Ditjen Pas Jabar, Kusnali mengatakan bahwa Setya Novanto (Setnov) sebenarnya memiliki masa tahanan selama 15 tahun sesuai dengan keputusan persidangan. Namun dia mengajukan peninjauan kembali dan disahkan oleh MA sehingga putusannya hanya 12 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025," kata dia, Minggu (17/8/2025).
1. Bayar uang pengganti Rp49 miliar

Kusnali menuturkan, dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsidi dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp49 miliar dengan pidana 2 tahun. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025.
"Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 29 April tahun 2029," paparnya.
2. Hak politik dicabut lima tahun

Untuk hak berpolitik, Kusnali memastikan bahwa hal tersebut pun tetap mengingat di mana yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri dalam perpolitik setelah bebas murni untuk lima tahun ke depannya.
Dalam pembebasan di Lapas Sukamiskin sendiri, Setnov dalam keadaan sehat. Selain dia ada juga beberapa yang tengah berproses untuk bisa melakukan pembebasan bersyarat.
3. Dia dijatuhi hukuman sejak 2018

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Kabul," demikian amar putusan yang dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).
Selain hukuman penjara, Novanto dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.
"Sisa uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider dua tahun penjara," ujar hakim.
Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.
Sebelumnya, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2018. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.
Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.