Pemprov Jabar Ganti Dana Hibah Pesantren Jadi Beasiswa Santri

- Pemprov Jabar mengganti dana hibah pesantren dengan beasiswa langsung untuk santri.
- Gubernur Dedi Mulyadi ingin agar dana hibah tepat sasaran dan merata, tanpa penumpukan di beberapa wilayah saja.
- Anggaran Rp10 miliar untuk beasiswa santri masih dianggap kurang, perlu ditambah pada APBD Murni 2026.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus dana hibah untuk pesantren pada APBD Perubahan 2025. Dana yang biasanya diberikan untuk para pengurus pesantren ini akan digantikan dengan beasiswa langsung terhadap para santri yang ada di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, pergantian dana hibah ke pesantren menjadi beasiswa santri ini dilakukan agar tepat sasaran. Mengingat, sebelumnya dana bantuan ini menumpuk di beberapa kabupaten dan kota saja, tidak merata.
"Kami ini kan ingin melakukan evaluasi. Agar apa? Agar dananya tempat sasaran. Karena kan selama ini dana ini menumpuk hanya di dua kabupaten. Kemudian, ya jujur saja, ada terindikasi dananya fiktif, yayasan fiktif," ujar Dedi, dikutip Sabtu (16/8/2025).
1. Dewan pastikan tidak menghilangkan dana hibah pesantren

Dedi Mulyadi sebelumnya sudah melakukan evaluasi terhadap penerimaan dana hibah untuk pesantren ini. Dia berharap adanya rasa keadilan dalam penyaluran dana hibah ini, dengan tidak hanya terpusat di beberapa pondok pesantren di wilayah tertentu saja.
"Kan kami harus menggunakan anggaran belanja daerah ini sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat," kata dia.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan juga membenarkan, tidak ada dana hibah langsung untuk pesantren dalam APBD Perubahan 2025. Bantuan yang biasanya disalurkan langsung ke pesantren langsung kini diganti dengan penyaluran langsung kepada para santri.
"Bukan menghilangkan (bantuan) ke pesantren sih sebetulnya. Beasiswa santri ini sama dengan menghidupkan pesantren. Ini supaya ada pemerataan. Membantu lewat beasiswa, kan tetap jatuhnya ke pesantren," ujar Iwan.
"Supaya tidak menumpuk pula pada pesantren tertentu, yang disinyalir kemarin oleh Gubernur. Nah, mungkin dengan cara ini (bantuan merata)."
2. Harus ada dana hibah pesantren di APBD murni 2026

Pola pemberian dana hibah langsung ke santri ini memang baru pertama dicoba. Iwan menjelaskan, pada dasarnya secara umum uang bantuan ini tetap masuk ke pesantren, hanya saja santri dapat merasakan langsung uang tersebut.
"Menurut saya langkah bagus, karena prinsipnya beasiswa pada santri, padahal kan uang masuknya tetap pada pesantren. Sama saja, tapi (ada) kepastian santrinya dapat belajar," ucapnya.
Anggaran untuk dana hibah beasiswa santri ini pada APBD Perubahan 2025 tercatat Rp10 miliar. Ke depan, pemerintah berharap bisa bertambah dan harus ada verifikasi faktual terlebih dahulu. Adapun untuk dana hibah pesantren, kata Iwan, harus tetap ada, terlepas dari mana sumber anggarannya.
"Nah cuma implementasinya apakah di perubahan ini beasiswa dulu atau besok gimana, belum tahu. (Tetapi) tetap ada buat pesantren. Kan ada Perda-nya, jelas, enggak mungkin hilang," ucapnya.
"Gubernur yang sekarang inginnya bukan hibah. Inginnya dananya bukan bantuan keuangan berupa hibah, tapi disalurkan oleh dinas. Model-modelnya seperti itu. Proposal mah masih bisa lah, cuma kebijakannya lihat kemampuan keuangan," tuturnya.
3. Minta ada penambahan untuk beasiswa santri

Sementara itu Anggota Komisi V DPRD Jabar Zaini Shofari menyampaikan, usulan sementara di Badan Anggaran (Banggar) untuk beasiswa santri ini sebesar Rp10 miliar. Hanya saja, jumlah tersebut tidak cukup karena jumlah santri di Jabar sekitar 35 ribu orang.
"Tapi ini difokuskan untuk para santri yang tidak mampu, kira-kira begitu, maka diberikan lah itu (beasiswa) dan itu semua dikelolanya oleh Kemenag," ujarnya.
Dari hasil kalkulasi, jumlah anggaran Rp10 miliar itu akan diberikan kepada sekitar 3.600 santri, dengan masing-masing menerima uang sebesar Rp2.750 ribu per tiga bulan. Namun, untuk lokasinya di mana saja, dan para penerima beasiswanya siapa saja, masih belum diketahui.
Zaini pun mendorong penganggaran ini nantinya harus ditambahakan pada APBD Murni 2026. Terlebih Jabar sudah memiliki Perda Pesantren Nomor 1 Tahun 2021, kepanjangan dari UU Pesantren 18/2019 dan Keppres mengenai pembiayaan pondok pesantren.
"Jadi artinya, kalau sampai tidak ada (bantuan untuk pesantren), berarti kan kurang baik, begitu. Jadi tetap itu harus dijalankan, makanya sekarang segitu. Mudah-mudahan nanti di APBD murni bisa lebih banyak lagi santri-santri yang terjangkau di pondok-pondok pesantren lainnya," kata dia.