Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar pemerintah kabupaten dan kota bisa menertibkan tempat hiburan, juga tempat makanan atau restoran saat Ramadan 2026. Meski begitu, penertiban ini jangan sampai membuat roda perekonomian terhenti.
Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penertiban tempat-tempat tersebut memang merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota, namun harus tetap memperhatikan pergerakan ekonomi di masyarakat.
"Tentu kabupaten-kota sudah punya mekanismenya, yang jelas kami saling menghormati, saling menghargai dan tentu aktivitas ekonomi tetap berjalan ya," ujar Herman, Rabu (18/2/2026).
