Tempat dan Jadwal Samsat Keliling di Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berinisiasi memberikan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Di Kota Bandung, Samsat Keliling pun sudah ada di beberapa titik yaitu:
1. Bandung I (Kota): Pajajaran Masjid Besar Cipaganti, jam 09.00-13.00 WIB.
2. Bandung II (Kota): Kawaluyaan Lapangan Futsal Supratman, jam 08.30-13.00 WIB.
3. Bandung III (Kota): Soekarno Hatta Ruko Nasution Square, jam 08.30-14.00 WIB.
1. Ini syarat yang harus dipenuhi untuk bayar pajak di Samsat Keliling

Syarat yang harus dipenuhi:
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKKP telah divalidasi) tahun terakhir
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan mereka.
2. Ada juga Samsat yang berada di mall hingga ruko

Selain keberadaa bus Samsat Keliling, Bapenda pun sudah mempersiapkan tempat pembayaran pajak kendaraan yang bisa didatangi masyaraka.
1. Bandung Trade Center, Jln. Dr. Djundjunan Bandung
2. ITC Kebon Kelapa, Jln. Mohammad Toha, Kota Bandung
utlet Antapani, Jl. Sukanagara No. 9 Kota Bandung
3. Samsat Outlet Ladies (Ruko Tritan Point Jl. Raya Cipadung No.92, Cipadung Wetan, Kota Bandung)
4. Samsat Outlet Margaasih, Taman Kopo Indah II Margaasih Blok I B No.37A, Kota Bandung.
3. Sedang ada program pemutihan pajak kendaraan di Jabar

Bapenda Jabar mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Dikutip laman Bapenda Jabar, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jabar:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
- Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP-el atas nama pribadi
- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
- Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.