Bandung, IDN Times - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru mengaji berinisial ADR (52) kembali terjadi. Kali ini, pelaku mencabuli 12 santri di rumahnya di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, sejak April 2023. Aksi bejatnya itu diketahui orang tua santri selang satu bulan kemudian.
Atas laporan orang tua korban, pelaku telah ditangkap pada 20 Mei dan diamankan di Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 17 Mei tentang oknum guru ngaji yang mencabuli belasan santri.
"Laporan awal tanggal 17 Mei, tanggal 20 Mei langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 52 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," kata dia di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
