Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Taufik Hidayat Ditangkap Polda Jabar, Dedi Mulyadi Minta Dihukum Berat
Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)
  • Taufik Hidayat ditangkap Polda Jabar atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama tiga tahun di Cinunuk, Kabupaten Bandung.
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar Taufik dijatuhi hukuman berat karena korban mengalami kerusakan organ tubuh serius akibat perbuatannya.
  • Sebelum ditangkap di Majalaya, Taufik sempat kabur ke Tangerang untuk bersembunyi namun akhirnya kembali ke Jawa Barat hingga berhasil dilacak polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
23 Juni 2026

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Pada hari yang sama, Polda Jabar juga menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Taufik.

24 Juni 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi penangkapan Taufik Hidayat dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai perbuatannya.

kini

Taufik Hidayat telah ditangkap oleh Polda Jabar di kawasan Majalaya setelah sempat melarikan diri ke Tangerang. Polisi melacak keberadaannya melalui jejak transaksi daring sebelum berhasil menangkapnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Taufik Hidayat ditangkap oleh Polda Jawa Barat atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang berlangsung selama tiga tahun di sebuah indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
  • Who?
    Tersangka bernama Taufik Hidayat (30 tahun), korban bernama YTR (29 tahun), serta Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memberikan pernyataan resmi.
  • Where?
    Kejadian penyekapan terjadi di indekos kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya setelah pelaku sempat bersembunyi di Tangerang, Banten.
  • When?
    Taufik ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juni 2026, dan ditangkap tidak lama kemudian. Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi disampaikan pada Rabu, 24 Juni 2026.
  • Why?
    Penyekapan dan penganiayaan dilakukan terhadap korban hingga menyebabkan kerusakan organ tubuh. Motif pasti tindakan tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari hasil penyidikan kepolisian.
  • How?
    Polda Jabar melacak jejak transaksi daring pelaku hingga berhasil menangkapnya di Majalaya. Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke Tangerang untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Taufik ditangkap polisi karena dia jahat sama pacarnya YTR. Katanya YTR disekap lama dan dipukul sampai sakit sekali. Gubernur Dedi bilang Taufik harus dihukum berat biar adil. Polisi cari dia lama karena sempat kabur ke Tangerang, tapi akhirnya ketemu di Bandung. Sekarang Taufik ditahan dan tunggu hakim kasih hukuman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penangkapan Taufik Hidayat oleh Polda Jabar menunjukkan kesigapan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan. Proses penyidikan yang cepat, disertai penetapan tersangka dan penerbitan DPO, mencerminkan komitmen kepolisian terhadap keadilan. Sikap Gubernur Dedi Mulyadi yang menyerahkan keputusan akhir kepada hakim juga menegaskan penghormatan pada proses hukum yang transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29 tahun) di sebuah indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, telah ditangkap Polda Jabar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta agar pelaku diberikan hukuman yang berat dan setimpal.

Menurut Dedi, perbuatan yang sudah dilakukan Taufik Hidayat sangat keji karena selain didiga melakukan penyekapan yang diketahui hingga tiga tahun, juga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami kerusakan pada beberapa organ tubuh.

"Kalau setimpal dengan perbuatannya, memang berat. Korbannya kehilangan penglihatan, mengalami kerusakan pada bibir, tubuhnya melepuh. Kalau benar-benar setimpal, itu sangat berat," ucap Dedi, Rabu (24/6/2026).

1. Dedi Mulyadi serahkan semuanya kepada hakim

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kendati begitu, Dedi menyerahkan semua perkara ini kepada pihak berwenang termasuk pada hakim pengadilan yang nantinya akan mengadili dan menjatuhkan vonis terhadap Taufik Hidayat. Dia sendiri berharap pasal yang diberikan nantinya bisa sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka.

"Kita serahkan kepada hakim. Hakim yang akan memutuskan sesuai perbuatan yang dilakukan. Yang jelas, hukuman paling berat dari pasal yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30 tahun) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni YTR (29 tahun). Polisi menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti salah satunya hasil visum dari luka-luka yang dialami korban.

Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).

2. Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dan DPO

Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang menemukan keberadaan Taufik Hidayat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Rudi Setiawan memastikan, penetapan DPO ini sudah sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polda Jabar baru-baru ini, setelah polisi melakukan penyidikan dari perkara ini.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi.

3. Pelaku sempat ke Tangerang sebelum ditangkap di Majalaya

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Tidak lama setelah, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, kemudian Polda Jabar langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Taufik mengaku sempat kabur keluar Jawa Barat dan memilih Tangerang, Banten untuk lokasi persembunyian karena menganggap wilayah tersebut aman dari kejaran aparat.

Hanya saja, tempat yang dianggap aman itu ternyata tidak membuatnya tenang. Taufik akhirnya kembali ke Jawa Barat sebelum polisi berhasil melacak jejak transaksi daring dan menangkapnya.

"Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat," kata Rudi.

Editorial Team

Related Article