Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260128-WA0011.jpg
Dok IDN Times

Intinya sih...

  • Ahli soroti dugaan perbuatan melawan hukum. Adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam operasional perseroan.

  • Mekanisme pemeriksaan pengadilan penting untuk uji dugaan pelanggaran tata kelola secara objektif.

  • Kesaksian termohon dinilai janggal. Kuasa hukum pemohon soroti kesaksian saksi termohon yang tidak logis.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times — Persidangan permohonan pemeriksaan perseroan yang melibatkan PT Mitra Investa Propertindo, pengelola condotel di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Rabu (28/1/2026). Sidang ini membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola perseroan dan menjadi sorotan publik.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang VI dipimpin Hakim Agus Komaarudin dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dari pihak pemohon maupun termohon. Majelis hakim meneliti dokumen satu per satu guna memastikan relevansi serta keabsahan bukti yang diajukan kedua belah pihak.

1. Ahli soroti dugaan perbuatan melawan hukum

Dok IDN Times

Dalam persidangan, pihak termohon menghadirkan saksi dari unsur karyawan perusahaan. Sementara pemohon menghadirkan seorang ahli yang merupakan guru besar di bidang perseroan dan perbankan.

Di hadapan majelis hakim, ahli Prof Johannes Ibrahim menyampaikan pandangan tegas bahwa dari paparan dan ilustrasi perkara yang ada, terdapat indikasi unsur perbuatan melawan hukum dalam operasional perseroan.

“Kalau saya melihat dalam konteks di sini, perseroan ini dalam menjalankan operasionalnya ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, memang perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan,” ujar ahli di persidangan.

Menurutnya, mekanisme pemeriksaan oleh pengadilan menjadi penting agar dugaan pelanggaran tata kelola tersebut dapat diuji secara objektif dan terbuka.

2. Kesaksian termohon dinilai janggal

Dok IDN Times

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Hendy Noviandy, menyebut keterangan ahli disampaikan secara objektif dan relevan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Namun, Hendy justru menyoroti kesaksian saksi dari pihak termohon yang dinilainya tidak logis. Saksi menyebut adanya standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku sejak 2020, termasuk larangan membawa dokumen perusahaan ke luar kantor.

Pernyataan ini dipertanyakan pemohon, lantaran salah satu entitas yang disebut dalam perkara, PT Asia Afrika, baru berdiri pada 2022.

“Tidak logis SOP sudah ada dan berlaku pada 2020, sementara perusahaannya baru berdiri dua tahun setelahnya,” tegas Hendy.

Ia bahkan menyinggung adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP baru terkait keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta waktu pendirian perusahaan.

3. Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan

Dok IDN Times

Permohonan pemeriksaan perseroan ini diajukan oleh salah satu pemegang saham yang menilai pengelolaan PT Mitra Investa Propertindo tidak transparan. Pemohon mengaku kesulitan mengakses dokumen keuangan penting meski telah mengajukannya secara formal dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dokumen yang diminta mencakup laporan keuangan lengkap, neraca laba rugi, buku besar (ledger), laporan pajak, hingga laporan keuangan yang telah diaudit. Selain itu, pemohon juga menyoroti dugaan pengalihan aset perseroan menjadi aset pribadi, praktik interfinancing yang diduga melanggar perjanjian kredit, hingga konversi pinjaman menjadi setoran modal tanpa mekanisme transparan.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Stella Kristin, memilih tidak memberikan keterangan kepada media dengan alasan belum mendapat izin dari kliennya.

Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi prinsip transparansi dan akuntabilitas korporasi, khususnya di sektor properti dan investasi. Publik menanti keputusan majelis hakim apakah permohonan pemeriksaan perseroan akan dikabulkan, atau konflik internal ini akan diselesaikan melalui jalur lain.

Editorial Team