Bandung, IDN Times — Persidangan permohonan pemeriksaan perseroan yang melibatkan PT Mitra Investa Propertindo, pengelola condotel di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Rabu (28/1/2026). Sidang ini membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola perseroan dan menjadi sorotan publik.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang VI dipimpin Hakim Agus Komaarudin dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dari pihak pemohon maupun termohon. Majelis hakim meneliti dokumen satu per satu guna memastikan relevansi serta keabsahan bukti yang diajukan kedua belah pihak.
