Cirebon, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melaksanakan pemilihan kuwu (Pilwu) atau pemilihan kepala desa (pilkades) pada 2027.
Selain menyusun tahapan pelaksanaan dan kebutuhan anggaran, pemerintah daerah juga mengkaji kemungkinan penerapan sistem e-voting sebagai bagian dari upaya digitalisasi tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, hingga kini penggunaan e-voting masih berada pada tahap kajian.
Pemerintah daerah belum mengambil keputusan final dan masih mempelajari berbagai aspek, mulai dari regulasi, kesiapan masyarakat, hingga pengalaman daerah lain yang telah lebih dulu menerapkannya.
"Kami memang sedang mengkaji kemungkinan penggunaan e-voting untuk Pilwu 2027. Namun, keputusan akhirnya belum ditetapkan karena kami masih melihat perkembangan regulasi dan hasil pelaksanaan di daerah lain yang lebih dulu menerapkannya,” kata Iwan dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, kajian tersebut dilakukan karena Pilwu Serentak 2027 akan melibatkan ratusan desa dengan kebutuhan logistik dan anggaran yang tidak sedikit.
Pemerintah daerah menilai digitalisasi pemungutan suara dapat menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan.
