Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Kapok di Penjara, 3 Residivis Curanmor Lintas Kota Beraksi Lagi

Residivis curanmor di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Kota Sukabumi, IDN Times - Tiga orang spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) kembali ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota. Mereka merupakan residivis kasus serupa dan kini terpaksa mendekam lagi di penjara.

Ketiga tersangka curanmor yang berhasil diamankan berinisial ER (31) bertugas sebagai joki saat melakukan aksi pencurian, E alias Deno (31) berperan sebagai eksekutor pencurian di TKP sekaligus menyiapkan sarana atau alat untuk melakukan pencurian, dan U (44) berperan sebagai orang yang menerima sepeda motor hasil curian.

"Pasca terjadinya peristiwa pencurian satu unit kendaraan sepeda motor di depan salah satu minimarket di jalan perintis kemerdekaan pada hari Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tersebut dan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Rabu (22/1/2025).

1. Modus pelaku curanmor

Polisi ungkap kasus curanmor di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Rita menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku curanmor mulanya berkeliling di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berboncengan sambil mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

"Selanjutnya salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri target sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian mengeluarkan alat berupa kunci T berikut dengan mata kunci yang ujungnya telah diruncingkan dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor sampai dengan kontak menyala," ujarnya.

Sepeda motor yang berhasil dicuri dibawa kabur dan dijual kepada U dengan harga bervariasi mulai dari Rp4,5 juta.

2. Pelaku curanmor lintas kota

Pelaku curanmor lintas kota (IDN Times/Fatimah)

Rita mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ini merupakan warga Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya, mereka sudah dibebaskan sebagai terpidana kasus curanmor dan kembali beroperasi melakukan aksi pencurian pada lima bulan yang lalu.

"Mereka residivis pada kasus yang sama, dan dari keterangan para pelaku, aksi pencurian ini telah dilakukan selama kurun waktu 5 bulan terakhir di 12 TKP, yang terdiri dari 6 TKP di wilayah Kota Sukabumi, 2 TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 TKP di wilayah Cianjur," ungkapnya.

3. Pengakuan pelaku

Residivis curanmor di Sukabumi (IDN Times/Fatimah)

Salah satu pelaku inisial E membuat pengakuan atas perbuatannya. Dia menuturkan, untuk mencuri satu unit sepeda motor, ia hanya membutuhkan waktu tiga menit.

"Butuh waktu 3 menit, dilihat dulu sekitar, memastikan sudah aman, baru menghampiri sepeda motor, teman nungguin. (Motor yang sulit dicuri) Yamaha Nmax, posisi parkir ke kanan," kata E.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit sepeda motor Honda Blade, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah gagang kunci T dan satu buah mata kunci yang sudah dimodifikasi.

"Terhadap para pelaku kami menerapkan pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Rita.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kehajatan. Tingkatkan keamanan terhadap barang berharganya dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us