Priguna Divonis Sebelas Tahun Bui, Pengacara Sebut Ada Kelalain SOP di RSHS

- Priguna divonis 11 tahun penjara karena TPKS terhadap tiga pasien di RSHS Bandung.
- Kuasa Hukum Priguna menyatakan kelalaian SOP dari RSHS Bandung dalam kasus ini.
- Klien Priguna mengidap afektif bipolar akibat tekanan senior selama proses residensi di RSHS Bandung.
Bandung, IDN Times - Dokter Priguna Anugerah Pratama telah divonis sebelas tahun penjara karena terbukti telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap tiga orang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung itu, Priguna belum mau melakukan banding dan memastikan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kuasa Hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra pun menganggap putusan hakim belum sesuai dengan harapannya.
"Terkait putusan tersebut kami menyatakan pikir-pikir dan kami juga diberi waktu selama tujuh hari. Putusan itu sebetulnya tidak sesuai harapan kami, tapi apapun hasil putusannya kita menghargai dan menghormati yang diberikan oleh majelis hakim," ujar Aldi, dikutip Kamis (6/11/2025).
1. Pengacara kekeuh sebut Priguna mengidap afektif bipolar

Aldi mengungkapkan, kliennya sudah menyampaikan pledoi yang mana ada beberapa fakta hukum disampaikan kepada majelis hakim. Salah satunya soal kelalaian pihak lain dari kasus ini, yaitu SOP dari RSHS Bandung.
"Sesuai fakta persidangan bahwa klien kami atau terdakwa ini mengidap afektif bipolar sebagaimana pemeriksaan atas dari ahli yang hadir di persidangan. Kalau masalah kelalaian pihak lain memang sesuai dengan juga fakta di persidangan bahwa kami temukan ada kelalaian dari pihak RSHS terkait kontrol masalah obat," tuturnya.
2. Soal kelalaian SOP di RSHS akan dipelajari

Terkait dengan kelalaian ini, Aldi mengatakan, nantinya akan turut dilakukan kajian lebih mendalam, meskipun kliennya belum memastikan apakah akan melangsungkan banding dari putusan hakim.
"Kami tidak bisa memastikan apakah memang dari RSHS-nya atau kebiasaan yang dilakukan oleh residen sendiri. Itu juga yang mungkin akan coba kami kaji lagi dan pelajari lagi," katanya.
3. Ada tekanan dari senior residensi

Selain itu, dalam fakta persidangan, kliennya menyebutkan adanya tekanan dari senior dalam proses residensi di RSHS Bandung yang membuat akhirnya Priguna mengidap afektif bipolar. Meski begitu, hal tersebut dibantah oleh hakim dalam putusannya.
"Sesuai fakta persidangan memang tekanan itu ada, mungkin tekanan tentang hak-hak mendasar yang memang sulit untuk dilakukan terdakwa yang mana ada hak-hak terdakwa juga yang tidak bisa dilaksanakan," kata Aldi.
"Ditambah selama dia menjalani program residensi juga ada beberapa hal yang notabenenya bukan tanggung jawab residen," katanya.
















