Tak Digaji 2 Bulan, Pemikul Jenazah COVID-19 Mogok hingga Dibayar

Bandung, IDN Times - Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung akan terus berhenti kerja hingga Pemerintah Kota Bandung melunasi seluruh tunggakan gaji selama dua bulan.
Salah seorang PHL TPU Cikadut, Fajar mengatakan, sampai saat ini pemikul jenazah akan mogok kerja dan tidak melakukan aktivitas di TPU Cikadut. Jika ada jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di TPU Cikadut maka proses pemakaman akan diserahkan kepada ahli waris.
"Kalau sampai masih belum dibayarkan kami akan tetap mogok kerja. Kerja lagi nanti sampai sudah dibayarkan," ujar Fajar pada IDN Times, Rabu (21/4/2021).
1. PHL menilai ada unsur kelalaian dari Pemkot Bandung
Keterlambatan pembayaran bukan persoalan teknis. Menurutnya, ada unsur pembiaran dari Pemkot Bandung sehingga para pegawai tidak menerima haknya sampai dua bulan lamanya.
"Kalau kesalahan teknis itu klaim saja. Karena tidak mungkin sampai dua bulan," katanya.