Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Syaefudin Gugat Status Tersangka, Kejati Jabar Bentuk Tim Khusus
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Kejati Jabar menyiapkan tim dan surat jawaban untuk menghadapi praperadilan Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu, yang dijadwalkan berlangsung Kamis pekan ini.
  • Praperadilan Syaefudin terdaftar di PN Bandung sejak 17 September 2026 dan mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
  • Penyidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu masih berjalan; kerugian negara diperkirakan Rp18 miliar, dengan tiga tersangka yang belum ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019-2024

Syaefudin diduga melakukan rasuah saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

12 Juni 2026

Kejati Jabar memanggil Syaefudin, IM, dan AF. IM dan AF hadir, sedangkan Syaefudin tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Kamis, 17 September 2026

Gugatan praperadilan Syaefudin terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg.

Senin

Kejati Jabar menyatakan telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan dan menyusun surat jawaban.

Kamis pekan ini

Sidang praperadilan Syaefudin diagendakan digelar.

kini

Penyidik masih menelusuri aliran dana dan mendalami peran para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Syaefudin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.
  • Who?
    Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menggugat; Kejati Jawa Barat menyiapkan tim. IM dan AF turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
  • Where?
    Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung. Penyidikan ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan berkaitan dengan DPRD Kabupaten Indramayu.
  • When?
    Permohonan praperadilan terdaftar pada 17 September 2026. Kejati Jabar menyatakan kesiapan pada 21 September 2026, sementara sidang diagendakan Kamis pekan ini.
  • Why?
    Gugatan mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penetapan Syaefudin sebagai tersangka. Penyidik menduga penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan besaran tunjangan.
  • How?
    Kejati Jabar membentuk tim dan menyusun surat jawaban untuk persidangan. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta mendalami peran para tersangka; ketiganya belum ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu, menggugat karena ia jadi tersangka kasus uang tunjangan rumah dan jalan DPRD. Kejaksaan Jawa Barat membuat tim untuk sidang hari Kamis. Mereka masih mencari tahu aliran uang dan tugas tiga orang tersangka, yaitu Syaefudin, IM, dan AF. Negara diduga rugi sekitar Rp18 miliar. Mereka belum ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pembentukan tim khusus dan penyusunan jawaban untuk sidang praperadilan menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan melalui mekanisme yang teratur. Di saat yang sama, penyidik masih menelusuri aliran dana dan peran para pihak, sementara gugatan atas penetapan tersangka dapat diperiksa pengadilan sebagai ruang pengujian prosedural.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memastikan siap menghadapi praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Kejati Jabar pun kini tengah menyusun tim untuk menghadapi persidangan perkara kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu ini.

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia mengajukan Praperadilan dalam kondisi tim kejaksaan yang kini masih melakukan pendalaman perkara, sidang pun diagendakan digelar Kamis pekan ini.

"Dari sejak diterimanya apa namanya permohonan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, nah kami sudah siapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahwijaya, Senin, (21/9/2026).

1. Kejati Jabar siapkan jawaban dari permohonan praperadilan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

Pria yang akrab dengan panggilan Cahya itu menyampaikan, tim yang tengah dibentuk ini sudah dalam proses membuat surat jawaban yang digunakan pada saat sidang praperadilan nantinya.

"Sementara tim lagi membuat surat jawabannya," katanya.

Cahya menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan, sementara masih berproses," ungkapnya.

2. Syaefudin mengajukan permohonan atas status tersangka dari perkara ini

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan besaran tunjangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.

Adapun Gugatan praperadilan dari Syaefudin telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg sejak Kamis, 17 September 2026. Dalam SIPP, disebutkan klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

"Klasifikasi Perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka," tulis salah satu uraian dakwaan.

3. Tersangka dalam perkara ini tidak hanya satu orang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Syaefudin ditetapkan tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni IM dan AF. Ketiganya merupakan pejabat penting di Kabupaten Indramayu. Dia diketahui melakukan dugaan rasuan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.

IM kala itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sementara AF saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu 2022-2025. Kejati Jabar memanggil ketiganya pada 12 Juni 2026.

Hanya saja, yang hadir hanya IM dan AF, sementara Syaefudin tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit. Kejaksaan pun melakukan pemanggilan ulang terhadap Wabup Indramayu. Ketiga tersangka diketahui belum ditahan oleh Kejati Jabar meski telah ditetapkan tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article