Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Streaming Pornografi, Tujuh Orang Ditangkap di Banjaran

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar praktik agensi penyedia jasa streaming yang memuat tindak pidana asusila atau pornografi melalui aplikasi berbayar. Sebanyak tujuh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Praktik pornografi tersebut diungkap oleh jajaran Polda Jabar berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian, Ditressiber melakukan patroli siber untuk menyelidiki laporan tersebut dan berhasil membongkar.

"Dari hasil kegiatan patroli siber, ditemukan adanya agensi aplikasi berbayar 'Hani' untuk berkomunikasi antara pengguna dan talent atau host, dan ditemukan adanya tindak pidana asusila atau pornografi," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).

1. Dua orang pemilik agensi juga ditangkap

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kepolisian juga menelusuri wilayah yang dijadikan kantor atau tempat streaming pornografi tersebut. Akhirnya, polisi menemukan kantor tersebut di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, polisi menemukan adanya aktivitas tindak pidana asusila atau pornografi, karena terdapat wanita yang tidak menggunakan busana.

"Diketahui pemilik agensi SNM berinisial DA dan MAE sebagai pengurus agensi tersebut dengan alamat kantor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat," kata dia.

2. Live telanjang dada di aplikasi kemudian dapat koin

ilustrasi melepas borgol (pexels.com/Pixabay)

Sementara, Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadiansah mengatakan, lima orang wanita lainnya yang berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR, berperan sebagai talent atau host telanjang dan memenuhi keinginan para user di aplikasi berbayar yang digunakan.

"Dalam video call tersebut para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini, memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," kata Resza.

3. Ada target yang harus didapat

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Resza mengatakan, para talent atau host tersebut wajib memenuhi target pendapatan sesuai yang telah ditentukan oleh agensi. Apabila tidak sesuai target, para host tersebut bakal dikenai sanksi berupa denda.

"Rata-rata pendapatannya per pekan baik talent maupun pengurus itu Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta. Tapi tergantung ada yang dapat target ada yang tidak. Untuk merekrut host, untuk ketertarikan mungkin dari mulut ke mulut dan melihat promosi dari Instagram. Dan promosi streaming itu juga melalui media sosial Instagram," kata dia. 

Ia menambahkan, aplikasi streaming berbayar Hani tersebut merupakan media komunikasi. Namun hal tersebut telah disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana asusila atau pornografi.

"Jadi ini aplikasi biasa, aplikasi komunikasi biasa seperti yang lain mungkin teman-teman ada yang tau seperti Bigo, Tantan, dan sebagainya cuma ini disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut," ucap dia.

Para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dan atau pasal 56 KUHP pidana.

"Ancaman hukumannya undang-undang ITE yaitu paling lama diancam hukuman penjara enam tahun, dan maksimal denda sebesar Rp1 miliar. Sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi, ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp6 miliar," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us