Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperluas penghentian sementara penerbitan izin perumahan dari sebelumnya yang hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Saat ini, aturan tersebut menyasar seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Adapun hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar membenarkan adanya perluasan kebijakan terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
"Betul (diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat)," singkat Adi.
