SMAN 1 Bandung Minta KY Kawal Banding Gugatan Sengketa Lahan di PTUN Jakarta

Intinya sih...
SMAN 1 Bandung meminta Komisi Yudisial kawal proses banding gugatan sengketa lahan di PTUN Jakarta.
PLK tidak berhak atas tanah SMANSA Kota Bandung karena kepemilikannya sudah jatuh kepada Negara sejak tahun 1965.
Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK dan memerintahkan pembatalan dokumen administrasi SMAN 1 Bandung.
Bandung, IDN Times - Tim advokat SMAN 1 Kota Bandung meminta Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi secara ketat proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Permintaan supervisi ini sudah dilakukan dengan mengirimkan surat langsung beberapa waktu lalu ke Komisi Yudisial. Adapun hakim PTUN Bandung sebelumnya telah memutuskan dan mengabulkan putusan dari PLK. Sehingga, Pemprov Jabar turut mengajukan banding.