Bandung, IDN Times - Tim advokat SMAN 1 Kota Bandung meminta Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi secara ketat proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Permintaan supervisi ini sudah dilakukan dengan mengirimkan surat langsung beberapa waktu lalu ke Komisi Yudisial. Adapun hakim PTUN Bandung sebelumnya telah memutuskan dan mengabulkan putusan dari PLK. Sehingga, Pemprov Jabar turut mengajukan banding.
Ketua tim advokasi SMANSA Kota Bandung, Arief Budiman mengatakan, surat permintaan supervisi ini dilakukan agar Komisi Yudisial dapat mengawasi secara langsung jalanya pemeriksaan dalam tahap banding yang telah dilakukan oleh mereka.
"Surat permohonan supervisi ini bertujuan untuk meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar mengawasi jalanya pemeriksaan dalam tahap banding yang telah terdaftar dalam Nomor Perkara : 131/B/2025/PT TUN.JKT," katanya, Rabu (17/6/2025).