Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alumni SMAN 1 Bandung Totalitas Dukung Kasus Sengketa Lahan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Sejumlah Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung menggelar aksi damai di halaman depan sekolah, Sabtu, 26 April 2025. Aksi ini berkaitan dengan sengketa lahan yang tengah terjadi.

Koordinator Aksi, Muhammad Attila (19), menyebut aksi damai sebagai tempat masyarakat SMANSA untuk menyampaikan keresahan mereka. 

"Sudah sangat jelas kami dari alumni dan siswa SMA 1 Bandung hanya untuk mencari hak yang diperlukan oleh kita semua. Karena pada dasarnya ada suatu keadilan tetapi tidak bersandar kepada nilai nurani. Itu adalah suatu kebohongan yang hanya sia-sia menurut saya," katanya, Minggu (27/3/2025).

1. Ada karangan bunga disimpan depan Smansa

IDN Times/Debbie Sutrisno

Pada aksi tersebut, karangan bunga berjejer rapi di pagar depan sebelah kanan gerbang. Jumlahnya tak banyak, hanya 6 rangkaian bunga. Karangan itu dikirim dari berbagai kelompok, mulai dari OSIS, alumni, hingga pecinta alam. Semuanya sama, bernadakan keadilan dan perlawanan atas upaya pengklaiman Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

"Turut berdukacita telah matinya hukum dan keadilan untuk ruang pendidikan," bunyi salah satu karangan bunga dari PPRPG Gideon.

Gapura sekolah ditutup oleh kain hitam dan plastik hitam. Massa juga memasang stiker bertuliskan kritikan tentang hak pendidikan yang terancam.

Menengok sedikit ke arah gedung utama, yang jaraknya sekitar 10 meter dari gerbang, terlihat spanduk besar dipajang. Spanduk itu bertuliskan 'SMANSA is not for sale'.

Menurut dia, SMAN 1 Bandung merupakan tempat bersejarah, terutama di dunia pendidikan. Alhasil aksi ini dibentuk untuk menyatukan suara agar hak memperoleh pendidikan tidak terancam.

2. Semua pihak marah

IDN Times/Debbie Sutrisno

Attila, salah satu lulusan tahun 2024, mengaku baru mendengar persoalan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang berupaya mengklaim lahan di SMAN 1 Bandung.

Namun dia pernah mendengar cerita dari orangtuanya tentang upaya serupa yang terjadi sekitar tahun 1999.

"Kata orang tua saya, kasus ini memang sudah terjadi sebelumnya di tahun 1999. Tapi memang dari dulu aman, tetapi di tahun ini baru muncul lagi," bebernya.

Dalam menggelar aksi ini, pihak sekolah sempat mempertanyakan maksud dan tujuan. Tapi setelah dijelaskan, kata Attila, semua pihak merespon positif.

"Semuanya marah karena memang rumah kita ini sedang terancam diambil alih," ujar dia.

Dia berharap, banding yang tengah dilakukan oleh Pemprov Jabar dapat membuat hakim mencabut gugatan PLK. Ia yakin betul bahwa tanah yang digunakan SMANSA milik pemerintah.

"Dan harapannya Smansa masih tetap berada di I. R. H. Djuanda (Dago) 93," harapnya.

3. Putusan ini tidak adil

IDN Times/Debbie Sutrisno

Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya. Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas.

"Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," katanya,

Untuk diketahui, pada 4 November 2024, PLK melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepemilikan lahan seluas 8.450 meter persegi di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago), Kota Bandung. Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bandung dan intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sidang dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG telah bergulir sebanyak 14 kali. Dalam agenda sidang yang digelar secara e-court atau daring pada Kamis, 17 April 2025, hakim menyatakan PLK sebagai pemilik sah.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh," demikian bunyi amar putusan.

Hakim juga menyatakan Sertipikat Hak Pakai dan Surat Ukur batal dan mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat. Dalam hal ini, Pemprov Jabar telah melakukan banding.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us