Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu, Usut Tuper Rp16,8 Miliar

- Kejati Jawa Barat menggeledah kantor DPRD Indramayu untuk mencari bukti dugaan korupsi tunjangan perumahan senilai Rp16,8 miliar tahun anggaran 2022.
- Penyelidikan dilakukan setelah BPK menemukan kejanggalan dalam pemberian tunjangan yang tidak sesuai aturan dan tanpa dasar hukum yang sah.
- Enam saksi telah dimintai keterangan, sementara Kejati Jabar masih mengumpulkan data serta belum mengungkap detail hasil penggeledahan maupun pihak yang terlibat.
Bandung, IDN Times - Kejati Jawa Barat dikabarkan telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Indramayu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Indramayu.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kejati Jabar pada hari ini, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu untuk mencari alat bukti terkait tindak pidana dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu," kata Cahya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
1. Hasil penggeledahan nantinya akan dilaporkan kepada publik

Meski begitu, Cahya belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai proses penggeledahan tersebut. Ia menyatakan, informasi selanjutnya akan disampaikan setelah penggeledahan rampung dilaksanakan.
"Hasil penggeledahannya nanti akan disampaikan, karena tim penyidik masih melaksanakan kegiatan penggeledahan," kata dia
Sebelumnya, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di mana ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
"Benar, Kejati Jabar sedang melakukan pemeriksaan terkait hal itu (dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu)," kata Cahya beberapa waktu lalu.
2. Sudah banyak saksi yang diperiksa atas perkara ini

Kasi Penkum menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data-data sebagaimana laporan pengaduan yang disampaikan. Sejumlah saksi pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Informasinya sudah ada enam orang yang dimintai keterangannya, tapi untuk siapa saja mereka, belum bisa kami ungkapkan," uar Kasi Penkum.
Saat disinggung soal eks Ketua DPRD Indramayu, Kasi Penkum juga masih enggan mengungkapkannya.
"Nanti saja ya, mungkin nanti perkembangannya akan dirilis," kata dia.
3. Tunjangan perumahan dinilai tidak sesuai dengan peraturan

Berdasarkan data yang diterima IDN Times belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp16,8 miliar untuk setahun di tahun 2022.
Rinciannya, untuk ketua DPRD Rp40 juta per bulan atau sekitar Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan dewan berkisar dari Rp60 juta sampai dengan Rp80 juta per bulan, atau berkisar Rp700 juta per tahun sampai dengan menyentuh angka Rp1 miliar per tahun.
Jika diasumsikan dari pendapatan pos untuk tunjangan perumahan dan ditambah gaji bulanan, maka anggota legeslatif tersebut bisa beli rumah setiap tahunnya di perumahan elite Pesona Estate yang berada dijantung kota dengan harga kisaran antara Rp500 juta-700 juta per unit.
Belanja tunjangan perumahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

















